E-commerce asal Cina yakni Temu resmi merambah pasar Thailand, Malaysia, dan Filipina. Kementerian Koperasi dan UKM di Indonesia berharap pemerintah mencegah kehadiran platform ini di Tanah Air.
Temu resmi memasuki pasar Thailand pekan ini. “Situs Temu di Thailand menawarkan diskon pembukaan hingga 90%,” demikian isi laporan Momentum Works, Selasa (30/7).
Temu di Thailand menawarkan berbagai macam barang lintas-negara dengan ulasan dan peringkat global untuk barang-barang populer. Meskipun ada rumor Temu meluncurkan barang bermerek di Asia Tenggara, sebagian besar barang di situs Thailand saat ini tidak bermerek.
Kemenkop UKM berharap Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo, dan pemangku kebijakan terkait bersinergi mencegah Temu yang berbasis di Cina itu masuk ke Indonesia.
Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Kemenkop UKM Fiki Satari menyatakan, langkah itu perlu dilakukan demi melindungi para pelaku usaha, khususnya UMKM.
Menurut Fiki, aplikasi Temu bisa sangat mematikan bagi UMKM lantaran pabrik dari Cina bisa bertransaksi langsung dengan konsumen.
"Ada satu platform manufacture to customer atau MtoC 80 ribu pabrik akan masuk. Di Amerika, Temu ini mengalahkan Amazon. Harusnya ini dilarang karena saat ini pukulan bagi UMKM itu sudah semakin habis-habisan," kata Fiki.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan atau Kemendag Isy Karim mengatakan, model bisnis Temu yakni MtoC tidak bisa berlaku di Indonesia.
“Mereka akan terganjal peraturan pemerintah, ada PP Nomor 29 Tahun 2021 mengenai distribusi. Produsen tidak bisa langsung masuk ke konsumen," ujar Isy di Gedung DPR, Jakarta, pada Juni (13/6).
PP 29 Tahun 2021 mengatur tentang kebijakan dan pengendalian ekspor dan impor, penggunaan atau kelengkapan label berbahasa Indonesia, distribusi barang, sarana perdagangan, standardisasi, pengembangan ekspor, metrologi legal, serta pengawasan kegiatan perdagangan dan pengawasan terhadap barang yang ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan.
Selain itu, Indonesia memiliki Peraturan Menteri Perdagangan alias Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Kemendag belum menerima pendaftaran atau pengajuan izin berusaha Temu melalui sistem elektronik. "Belum ada pengajuan ke Kemendag. Mungkin di Malaysia, bukan di Indonesia," kata Isy.
Jika ingin masuk ke Indonesia, e-commerce asal Cina tersebut harus melakukan banyak penyesuaian model bisnis. “Banyak sekali yang harus disesuaikan,” ujar dia.