Tokopedia dan TikTok Shop Tokopedia berkomitmen melarang barang impor ilegal diperjualbelikan di platform. Bagaimana e-commerce ini mengantisipasi masuknya barang impor ilegal?
Head of Communications Tokopedia and Shop Tokopedia Aditia Grasio Nelwan menjelaskan, ada syarat dan ketentuan yang menjadi pedoman terkait daftar produk yang dilarang diperjualbelikan di platform, salah satunya yang tidak sesuai dengan hukum di Indonesia.
"Di syarat dan ketentuan yang umum juga sudah tertera jika penjual tidak boleh menjual barang ilegal," kata Aditia di Solo, Jawa Tengah, Kamis (8/8).
Jika Tokopedia dan TikTok Shop Tokopedia menemukan penjual nakal, maka perusahaan akan melakukan investigasi dan penindakan. "Kalau memang terbukti melakukan pelanggaran bisa ada kemungkinan kami minta barang itu di-takedown," kata dia.
Aditia menjelaskan, investigasi dilakukan secara berjangka dan bertingkat. Tokopedia dan TikTok Shop Tokopedia juga memberikan kesempatan bagi penjual yang diduga menjual barang ilegal untuk membuktikan jika tak bersalah.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan baru-baru ini membentuk Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu Yang Diberlakukan Tata Niaga Impor melalui penerbitan Keputusan Menteri Nomor 932 tahun 2024. Aturan ini berlaku 18 Juli.
Satgas diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap peredaran jenis barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor yang disebut barang impor. Satgas ini menargetkan importir dan/atau distributor barang impor ilegal melalui pelabuhan, bukan pedagang kecil atau retail.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan menyatakan, Satgas mulai melaksanakan tugas pada 24 Juli. Masa kerja Satgas berlangsung sampai akhir tahun ini.
Yang terbaru, Satgas melakukan ekspose penindakan produk impor ilegal total Rp 46,19 miliar pada Selasa (6/8). Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin penindakan di Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Satgas menemukan kain gulungan (TPT) yang diduga tidak dilengkapi dokumen perizinan impor, yaitu Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor (LS), Kewajiban Registrasi Barang Keamanan, Kesehatan, Keselamatan dan Lingkungan Hidup (K3L), serta dokumen lainnya terkait asal barang sebanyak 20 ribu rol.
Bareskrim Polri juga menindak 1.883 bal pakaian bekas. Selain itu, Ditjen Bea Cukai melalui Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok mengamankan 3.044 balpress pakaian bekas, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Cikarang mengamankan sejumlah barang ilegal berupa:
- 695 produk jadi (karpet, handuk, perlak, dan lainnya)
- 332 pak tekstil (nilon, poliester, sintetis, kulit, dan lainnya)
- 43 kosmetik
- 371 alas kaki
- 6.578 elektronik (laptop, telepon seluler, mesin fotokopi, dan lainnya)
- 5.896 garmen (berbagai jenis pakaian jadi dan aksesori)