Kementerian Perdagangan alias Kemendag mengungkapkan potensi Temu masuk ke pasar Indonesia sepanjang memenuhi aturan. Sementara itu, Kominfo alias Kementerian Komunikasi dan Informatika mewaspadai kehadiran e-commerce asal Cina terhadap impor.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Moga Simatupang sebelumnya mengatakan Temu bisa saja masuk ke Indonesia sepanjang memenuhi aturan misalnya, harga barang lintas-negara minimal US$ 100 sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
Menurut dia, Indonesia tidak bisa menghindar dari aplikasi seperti Temu di era digitalisasi.
Aplikasi Temu pun sudah tersedia di Google Play Store dan App Store. Pengguna di Indonesia bisa mengunduh aplikasi belanja online asal Cina itu, namun belum bisa bertransaksi.
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menyatakan bakal memblokir aplikasi Temu di Google Play Store dan App Store, namun belum bisa memerinci waktunya. “Temu belum mengajukan izin sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE,” kata dia di kantornya, Jakarta, Rabu (9/10).
Dia menjelaskan alasan Kominfo menolak Temu yakni model bisnis yang dinilai bisa menghancurkan UMKM di Indonesia. Temu mempertemukan pabrik langsung dengan konsumen.
“Nanti Indonesia dibanjiri oleh barang impor,” ujar Budi Arie Setiadi.
Pada Juni, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan atau Kemendag Isy Karim mengatakan model bisnis Temu yakni produsen langsung menjual produk ke konsumen atau manufacture to customer (MtoC) tidak bisa berlaku di Indonesia.
“Mereka akan terganjal peraturan pemerintah, ada PP Nomor 29 Tahun 2021 mengenai distribusi. Produsen tidak bisa langsung masuk ke konsumen," ujar Isy di Gedung DPR, Jakarta, pada Juni (13/6).
PP 29 Tahun 2021 mengatur tentang kebijakan dan pengendalian ekspor dan impor, penggunaan atau kelengkapan label berbahasa Indonesia, distribusi barang, sarana perdagangan, standardisasi, pengembangan ekspor, metrologi legal, serta pengawasan kegiatan perdagangan dan pengawasan terhadap barang yang ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan.