Pajak Marketplace Diundur, DJP: Pungutan yang Terlanjur Dipotong Dikembalikan

ANTARA FOTO/Maulana Surya/bar
Karyawan toko FVS Solo melakukan siaran langsung atau live shopping penjualan produk fesyen dengan penawaran diskon lewat platform e-commerce saat ajang Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) 2025 di Solo, Jawa Tengah, Jumat (12/12/2025).
Penulis: Desy Setyowati
6/8/2026, 08.16 WIB

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunda pemberlakuan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace hingga 31 Oktober, sehingga baru akan berlaku 1 November.

Dalam pengumumannya, DJP menyatakan penundaan dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah. Instansi menegaskan, penundaan tidak mengubah substansi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, melainkan hanya menggeser waktu pemberlakuannya.

DJP juga menjelaskan, platform yang sebelumnya ditunjuk sebagai pemungut pajak marketplace, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli, akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali.

Selain itu, PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dari pedagang dalam negeri berdasarkan penunjukan sebelumnya, akan dikembalikan oleh platform kepada seller.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan pemerintah menunda implementasi pemungutan pajak marketplace yang semula direncanakan berlaku efektif pada Agustus.

"Pajak online (marketplace), mungkin kami tunda, bukan Agustus ini mulai berjalan," ujar Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/8).

Purbaya menjelaskan penundaan dilakukan karena pemerintah masih menunggu kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat membaik.

"Kami tunda dulu. Saya bilang sampai keadaan, saya selalu bilang kalau daya belinya, ekonominya, sudah membaik," ujar dia.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan mengatakan, Shopee, Tokopedia, Lazada dan Blibli sudah melakukan persiapan yang mencakup penyesuaian dan pengujian sistem, penyempurnaan proses bisnis, hingga sosialisasi kepada seller agar implementasi dapat berjalan sesuai ketentuan.

Budi mengatakan, idEA menghormati keputusan pemerintah terkait implementasi PMK Nomor 37 Tahun 2025. Menurut dia, apabila pemerintah melakukan penyesuaian terhadap jadwal implementasi, keempat marketplace anggota idEA akan mengikuti ketentuan dan arahan resmi yang ditetapkan.

Ia menambahkan, berbagai persiapan yang telah dilakukan tetap menjadi modal penting agar implementasi dapat berjalan lebih baik ketika jadwal pelaksanaannya ditetapkan kembali.

Di sisi lain, idEA berharap kepastian kebijakan dan komunikasi kepada seluruh pemangku kepentingan terus dijaga. "Koordinasi yang erat antara pemerintah dan industri penting untuk memberikan kepastian bagi marketplace maupun seller, serta mendukung pelaksanaan kebijakan yang efektif," kata Budi dalam keterangan pers yang diterima Katadata, Rabu (5/8).

Selain itu, idEA menilai sosialisasi yang berkelanjutan, pedoman implementasi yang jelas, serta layanan informasi yang responsif diperlukan agar pelaku usaha memahami hak dan kewajiban perpajakannya dengan baik.

PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengatur penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto penjual, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Ketentuan tersebut hanya berlaku bagi penjual dengan omzet di atas Rp 500 juta per tahun.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Desy Setyowati, Antara