Pajak Seller Dipungut per 1 Oktober, Asosiasi Marketplace Ungkap Potensi Kendala
Pemberlakuan pemungutan pajak marketplace resmi dimajukan, dari rencana 1 November menjadi 1 Oktober. Menanggapi keputusan ini, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan penyelenggara marketplace terus melakukan sejumlah penyesuaian teknis dan operasional.
Ketua Umum idEA Budi Primawan mengatakan, pihaknya bersama para anggota menghormati keputusan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk mempercepat implementasi kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tersebut. Empat platform lokapasar besar yang telah ditunjuk resmi sebagai pemungut pajak, yakni PT Shopee International Indonesia, PT Tokopedia, PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada), juga menyatakan komitmen penuh untuk mendukung pelaksanaan aturan baru ini.
Meski demikian, Budi mengingatkan adanya potensi kendala teknis pada masa-masa transisi awal, sehingga komunikasi yang lugas menjadi kunci utama.
“Pada tahap awal implementasi tentu masih mungkin terdapat penyesuaian teknis maupun operasional. Oleh karena itu, komunikasi yang terbuka dan evaluasi bersama menjadi penting agar pelaksanaannya semakin baik dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak,” ujar Budi kepada Katadata, Jumat (2/10).
Budi menegaskan, penyampaian informasi kepada para seller merupakan salah satu aspek paling krusial. Ketentuan tata cara dan mekanisme pemungutan harus disampaikan secara jelas, konsisten, dan mudah dipahami agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan pedagang daring.
“Hal terpenting adalah memastikan seller memperoleh informasi yang jelas dan memiliki ruang untuk bertanya ketika menemui kendala. Platform siap membantu menjadi kanal komunikasi kepada seller, dan idEA akan terus menjaga komunikasi dengan DJP agar berbagai masukan dari lapangan dapat disampaikan dan ditindaklanjuti bersama,” Budi menambahkan.
Guna mengantisipasi kendala operasional, dalam rapat koordinasi pada 30 September, DJP dan penyelenggara marketplace telah sepakat memperkuat saluran komunikasi lewat pembentukan kanal khusus. Selain itu, DJP berkomitmen terus memperbarui daftar pertanyaan umum (Frequently Asked Questions/FAQ), mengoptimalkan layanan Kring Pajak 1500200, serta mendorong kantor wilayah (Kanwil) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) aktif mengedukasi para seller. Platform marketplace pun menyatakan kesiapan menyebarluaskan materi edukasi tersebut langsung ke mitra pedagang mereka.
Alasan Pemungutan Pajak Seller Marketplace Dipercepat
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan percepatan penetapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri melalui platform lokapasar (marketplace) menjadi 1 Oktober, didasarkan pada hasil evaluasi pemerintah terhadap kesiapan sistem dan administrasi para penyelenggara lokapasar.
“Penyesuaian waktu pelaksanaan tersebut merupakan bagian dari evaluasi pemerintah terhadap implementasi kebijakan, dan tidak mengubah substansi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025,” kata Bimo dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (1/10).
Berdasarkan PMK 37/2025, marketplace yang ditunjuk akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto atau omzet pedagang, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Dana yang dipungut selanjutnya diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian pelunasan PPh Final. Bimo kembali menegaskan skema ini bukan menciptakan pajak baru, melainkan penataan mekanisme pemungutan agar berjalan sederhana, tertib, dan memberi kepastian.
Dalam pelaksanaannya di lapangan, platform mulai menyesuaikan sistem pemungutan secara bertahap, seperti Shopee yang dilaporkan baru mulai memungut pajak per 2 Oktober. Terkait kepatuhan administrasi, DJP mengimbau para pedagang memastikan dokumen dan data perpajakan telah lengkap dan diunggah melalui kanal masing-masing platform.
Seller dengan Omzet di Bawah Rp 500 Juta Tak Dipungut PPh
Pemerintah memastikan bahwa aturan pemungutan ini mengecualikan wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta dalam satu tahun pajak, sepanjang penjual menyampaikan surat pernyataan resmi sesuai ketentuan. Dengan demikian, beban PPh 22 hanya menyasar pedagang dengan omzet di atas batas tersebut.
Mengenai aspek ini, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) M Rizal Taufikurahman sebelumnya mengingatkan agar kebijakan pajak marketplace benar-benar memperhatikan kelangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), terutama yang memiliki margin keuntungan tipis.
Rizal menilai, meskipun tarif PPh 0,5% tergolong rendah, perhitungan berbasis peredaran bruto tetap rentan menekan margin pedagang dengan biaya operasional tinggi. Oleh karena itu, efektivitas batas perlindungan omzet Rp 500 juta per tahun sangat krusial agar pedagang kecil tidak terdorong menaikkan harga atau bertransaksi di luar ekosistem formal.
Ia juga mendorong penyelenggara marketplace mengotomatiskan seluruh alur pemungutan, penerbitan bukti potong, hingga pelaporan SPT yang terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Langkah otomatisasi ini dinilai mendesak guna meminimalkan biaya kepatuhan (compliance cost), mencegah pemajakan berganda, dan menghindarkan UMKM dari tambahan beban prosedur administrasi baru.