Khawatir Kredit Macet Melonjak, Asosiasi Fintech Kaji Diskon Bunga

Ajeng Dinar Ulfiana|KATADATA
(ki-ka) Sri Mulyani Menteri Keuangan Indonesia, Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Triyono Gani, Perry Warjiyo Gubernur Bank Indonesia dan moderator dalam acara Indonesia Fintech Summit & Expo 2019 di Jakarta Convention Center,  Jakarta (23/9/2019). 
2/4/2020, 15.19 WIB

Kredit macet diprediksi melonjak akibat pandemi corona. Karena itu, asosiasi teknologi finansial pembiayaan (fintech lending) mengkaji restrukturisasi pinjaman, salah satunya dengan memberikan diskon bunga.

Saat ini, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) tengah berdiskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait restrukturisasi kredit. Utamanya, membahas tentang Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 Tahun 2020 tentang stimulus pinjaman dari lembaga keuangan bagi UMKM terdampak corona.

"Kami inginkan arahan dari OJK terkait POJK stimulus, karena penyelenggara fintech lending ini beragam dan bervariasi sehingga mitigasi risikonya berbeda," kata Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI Tumbur Pardede kepada Katadata.co.id, Kamis (2/4). 

(Baca: Asosiasi Fintech Klaim Kredit Seret Tak Naik di Tengah Pandemi Corona)

Salah satu restrukturisasi yang dikaji yakni diskon bunga pinjaman. "Mungkin seperti strategi promosi ‘bakar uang’ yang diberikan oleh penyelenggara (fintech lending). Ini khusus untuk peminjam potensial terdampak covid-19," kata Tumbur.

Jika hal itu jadi diterapkan, diskon diberikan oleh penyelenggara fintech lending. Diskon bunga tidak dibebankan kepada pemberi pinjaman (lender), agar nilai imbal hasil yang diterimanya tetap atau sesuai akad.

Restrukturisasi itu dikaji untuk memitigasi risiko kredit macet melonjak di tengah pandemi corona. Walaupun, AFPI mencatat belum ada peningkatan rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) hingga saat ini.

Kendati begitu, pelaku fintech lending didorong untuk memitigasi risiko melonjaknya kredit macet. AFPI pun masih mengkaji restrukturisasi pinjaman apa yang bisa diterapkan oleh fintech lending.

(Baca: Pengajuan Pinjaman Naik 40% saat Pandemi, Fintech UangTeman Selektif)

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira mengatakan, tren kenaikan kredit macet sudah terlihat sejak setahun lalu. Dengan krisis pandemi corona, ia memperkirakan peminjam di fintech lending semakin sulit membayar pinjaman.

"Dampak krusial (pandemi corona) pada fintech yaitu kenaikan tingkat kredit macet karena anjloknya kemampuan bayar para peminjam," kata Bhima kepada Katadata.co.id.

(Baca: Bank Klarifikasi Heboh Keringanan Bayar Cicilan Kredit Versi Jokowi)

Untuk itu ia menyarankan agar peminjam yang bermasalah sebaiknya langsung dilakukan restrukrisasi. Bisa dengan perpanjangan masa cicilan, keringanan bunga atau denda keterlambatan.

Pada kondisi saat ini, restrukturisasi pinjaman sangat diperlukan. "Tanpa restrukrisasi, khawatir kredit macet melonjak pada Semester II," ujar Bhima.

Selain itu, fintech lending harus selektif dalam memilih calon peminjam. Caranya, bisa dengan memanfaatkan data dengan profil calon peminjam menggunakan big data dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

(Baca: Fintech Modalku Waspadai Kenaikan Kredit Macet UMKM Terdampak Corona)

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan