Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan empat perusahaan financial technology peminjaman (fintech lending) yang telah mengantongi izin final per 13 Mei 2019. Keempat perusahaan itu adalah PT Investree Radhika Jaya (Investree), PT Amartha Mikro Fintek (Amartha), PT Indo Fint Tek (Dompet Kilat), dan PT Creative Mobile Adventure (Kimo).
Investree memiliki sasaran fokus peminjaman bagi para usaha kecil menengah (UKM). Berdasarkan situsnya, fintech ini tercatat telah menyalurkan total pinjaman sebesar Rp 2,49 triliun dan total pinjaman yang tersalurkan adalah Rp 1,87 triliun kepada 4.469 peminjam. Sementara, pinjaman yang sudah lunas sebesar Rp 1,52 triliun dari 3.395 peminjam. Rata-rata tingkat pengembaliannya adalah 16,4 % dan Tingkat Keberhasilan 90 hari (TKB90) adalah 99,36 %.
Sementara, fintech Amartha memiliki fokus pendanaan kredit mikro kepada para perempuan. Fintech lending ini tercatat telah menyalurkan total pendanaan sebesar Rp 1,06 triliun kepada 231.377 peminjam, dan dengan tingkat keberhasilan 90 hari, yakni 98,26%.
(Baca: Gencar Diblokir Satgas OJK, Fintech Ilegal Masih Banyak Beredar)
Pada fintech Dompet Kilat, mayoritas berfokus pada sektor konsumtif bagi para peminjamnya. Misalnya, untuk pembayaran biaya hidup, pernikahan, pengobatan, pendidikan, renovasi, pembayaran hutang, kredit motor, namun ada pula untuk modal usaha. Tingkat keberhasilan 90 harinya mencapai 97, 6%. Namun, fintech lending ini belum mencantumkan berapa total penyaluran peminjamannya serta jumlah peminjam di situsnya.
Terakhir, fintech Kimo, yang didirikan untuk membantu pemerintah dalam mendorong inklusi keuangan dengan memperkenalkan layanan pinjaman kepada para pedagang pulsa di seluruh pelosok Indonesia. Hanya, berdasarkan informasi dari situsnya, fintech ini belum melampirkan data-data tentang penyaluran dana dan jumlah peminjamnya.
Sebelumnya, fintech Danamas telah memperoleh izin dari OJK pada 6 Juli 2017. Fintech lending ini memiliki fokus pada dua produk pinjaman, yakni reseller pulsa dan pembayaran. Tercatat, Danamas telah menyalurkan pinjaman per Februari 2019, yakni Rp 1,43 triliun kepada 866,4 ribu peminjam. Dari jumlah tersebut, sebanyak 184,7 peminjam sudah mengembalikan dana senilai Rp 1,2 triliun.
(Baca: Pasang Bunga Pinjaman Melebihi Batas, Izin 2 Fintech Terancam Dicabut)
Rasio kredit bermasalahnya (Non Peforming Loan/NPL) Danamas masih sekitar nol persen karena peminjamnya masuk dalam ekosistem. Pinjaman yang disalurkan berupa pulsa dan dibatasi wilayahnya.
Dengan bertambahnya jumlah pemain fintech lending yang mengantongi izin final dari OJK, kini totalnya menjadi lima perusahaan. Secara keseluruhan, terdapat 113 fintech lending yang terdaftar/berizin di OJK per 3 Mei 2019.
Dari jumlah tersebut, 107 entitas merupakan penyelenggara bisnis konvensional, sedangkan enam lainnya penyelenggara bisnis syariah. Total pinjaman yang disalurkan fintech tersebut mencapai Rp 33,2 triliun per Maret 2019.