Perkuat Pengawasan Jasa Keuangan Berbasis Digital, OJK Rilis OBOX
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan aplikasi OJK-Box, yang disingkat OBOX. Aplikasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan OJK terhadap sektor jasa keuangan berbasis digital.
Meski begitu, pengawasan lewat aplikasi ini lebih dulu diterapkan untuk sektor perbankan yang menyediakan layanan berbasis digital. “Ini merupakan bagian dari Business Process Re-Engineering proses pengawasan dengan memanfaatkan teknologi,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam siaran pers, Rabu (15/3).
Ia menjelaskan, pengawasan layanan keuangan berbasis teknologi informasi merupakan salah satu program prioritas dari kebijakan strategis OJK pada 2019. Menurutnya, pemanfaatan aplikasi seperti ini bisa meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi OJK.
(Baca: Darmin: Perlu Ada Kajian Aturan Fintech untuk Antisipasi Risiko Siber)
Bank bisa menyampaikan informasi terkait transaksi ke OJK, melalui OBOX. Informasi tersebut akan melengkapi laporan yang telah ada. Dengan informasi yang lebih detail ini, perhatian OJK dan bank terhadap potensi risiko bisa meningkat. Alhasil, risiko bisa diatasi lebih dini.
Informasi yang lebih awal melalui OBOX bisa meningkatkan pengawasan. "Ke depan, kegiatan pemeriksaan situs (on-site examination) akan lebih fokus pada konfirmasi hasil analisis terhadap data dan informasi yang telah dilakukan sebelumnya," ujarnya.
Ia juga optimistis aplikasi ini lebih menguntungkan bagi industri jasa keuangan, karena mengurangi beban dan waktu pelayanan pemeriksaan di tempat (on-site). Respons hasil pemeriksaan dan pengembangan peringatan dini menjadi lebih cepat.