Dirilis Bulan Depan, LinkAja Belum Kantongi Izin BI

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
21/2/2019, 18.29 WIB

Layanan financial technology (fintech) pembayaran pelat merah LinkAja akan dirilis pada 1 Maret 2019 mendatang. Namun, PT Fintek Karya Nusantara (Finarya) sebagai penyelenggara ternyata belum mengantongi izin dari Bank Indonesia.

Asisten Deputi Direktur Eksekutif Departemen Sistem Pembayaran BI Susiati Dewi mengatakan, instansinya masih mengkaji kelembagaan dan produk dari LinkAja. "Masih diproses izinnya," kata dia di Hotel Ayana MidPlaza, Jakarta, Kamis (21/2).

LinkAja sudah mengajukan izin ke Bank Indonesia (BI) sejak Oktober 2018.  Ada beberapa jenis perizinan yang diajukan, seperti layanan keuangan digital (LKD), uang elektronik, dan transfer dana. 

Dengan begitu, LinkAja bisa menyediakan layanan pembayaran mulai dari tagihan seperti listrik, air, dan internet, transaksi di mitra, moda transportasi hingga pembelian di e-commerce.

(Baca: Peluncuran Fintech BUMN LinkAja Tertunda, Bisa Diunduh 1 Maret 2019)

Adapun LinkAja merupakan gabungan dari fintech pembayaran milik beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) , seperti PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), TCash; PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), TBank dan MyQR; PT Bank Mandiri Tbk, e-cash; serta, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) yakni yap! dan UnikQu.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati