Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sudah ada 25 perusahaan financial technology (fintech) pinjam-meminjam (lending) yang mengajukan izin. Namun, pengajuan izin akan diproses setelah adanya sertifikasi dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Saat ini, sudah ada 99 fintech lending yang terdaftar di OJK. Satu di antaranya sudah memiliki izin, yakni PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas). "Kalau sudah siap (dengan persyaratan) maka perizinannya kami lanjutkan," ujar Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi di kantornya, Jakarta, Rabu (13/2).
Hal-hal yang harus disiapkan seperti sertifikasi ISO 27001 terkait keamanan data; tanda tangan digital yang seemless; teknologi penilaian kredit (credit scoring); bekerja sama dengan perusahaan asuransi mikro; dan, kesiapan dalam hal tim penagihan (debt collector). Setidaknya ada 20 Standar Operasional Prosedur (SOP).
(Baca: Satgas Waspada Investasi OJK Blokir 635 Fintech Ilegal)
Apabila SOP ini sudah dipenuhi, fintech lending yang mengajukan izin harus mengikuti proses sertifikasi di AFPI. Pelatihan bagi tim penagih baik internal maupun eksternal fintech lending dilakukan sejak Februari 2019. "Sertifikasinya kalau belum siap (dari AFPI) mungkin proses perizinannya tetap kami lakukan," ujarnya.
Selain untuk tim penagih, akan ada sertifikasi untuk pemegang saham, komisaris, dan direksi fintech lending. Sepengetahuan Hendrikus, seminar dalam rangka sertifikasi untuk stakeholder fintech lending ini dilakukan pada awal Maret 2019.
"Mereka, kami wajibkan untuk mengikufi kelas (sertifikasi) itu. Kalau tidak lulus, mereka harus diganti dan pemilik perusahaan harus mencari direksi yang bisa lolos. Kami utamakan, orang yang punya niat dan paham di fintech lending," kata dia.
Sertifikasi untuk pemegang saham, komisaris, dan direksi ini dilakukan dalam dua tahap yakni dasar dan lanjutan. Di dalamnya, para petinggi fintech lending ini akan memelajari mengenai perundangan-undangan terkait industrinya, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan perpajakan.
(Baca: Dorong Ekonomi Keumatan, Ma'ruf Janji Kembangkan Fintech Syariah )
Sementara itu, Co-Founder & CEO Akseleran Ivan Nikolas Tambunan menyebutkan, sudah ada 17 fintech lending yang pengajuan izinnya sudah masuk tahap final. "Kami sedang garap bersama, bagaimana bisa memenuhi persyaratan itu. Semoga bisa kami dapatkan (izin OJK) pada Semester I 2019 ini," kata Ivan, beberapa waktu lalu (7/2).