Fintech Pinjaman jadi Primadona Investor Tahun Ini

Desy Setyowati | KATADATA
(kiri ke kanan) Kepala Perizinan dan Pengawasan Fintech untuk Produk IKNB OJK Alvin Leonardo Ezra Taulu; Jefrey Joe Managing Partner Alpha JWC Ventures; Co-Founder and Chief Operating Officer (COO) Modalku Iwan Kurniawan; Co Founder dan CEO Modalku Reynold Wijaya di Jakarta, Rabu (18/4)
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
25/12/2018, 06.00 WIB

Hingga saat ini, sudah ada 78 fintech lending yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Fintech lending sudah menyalurkan lebih dari Rp 13,8 triliun pinjaman per September 2018. Rerata fintech lending mengelola hampir Rp 400 miliar pinjaman.

Jumlah peminjam fintech lending mencapai 2,3 juta per September 2018. Setidaknya, fintech lending mencatat ada lebih dari 7,2 juta transaksi. Rata-rata setiap peminjam melakukan tiga transaksi pinjaman per bulan.

(Baca: Kominfo Blokir 738 Situs dan Aplikasi Fintech Ilegal Sepanjang 2018)

Pertumbuhan tersebut tidak tanpa isu. Ada beberapa hal yang menjadi sorotan masyarakat mengenai operasional bisnis digital tersebut.

Yang pertama, penggunaan teknologi dalam penyaringan calon nasabah rupanya tak menghapus kredit macet. Rasio kredit macet (Non Performing Loan/NPL) fintech lending untuk batas waktu pembayaran 90 hari sebesar 1,2% per September 2018.  

Selain itu, masih banyak fintech yang beroperasi secara ilegal. Dari 1419 responden DailySocial.id yang mengaku memahami tentang fintech, 98% menyatakan sepakat bahwa fintech harus terdaftar dan diawasi oleh regulator, baik Bank Indonesia (BI) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati