Cara Terhindar dari Jerat dan Rayuan Fintech Ilegal

Olah foto digital dari 123rf
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
8/11/2018, 20.09 WIB

Sepekan terakhir, pemberitaan seputar korban pinjaman online hangat diperbincangkan. Padahal, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah memblokir 669 situs financial technology (fintech) pinjam-meminjam (lending) ilegal sejak 2012.

Tak bisa dipungkiri, setelah diblokir para pelaku bisa membuat situs ataupun aplikasi baru. Karena itu, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Samuel Abrijani Pangarepan meminta masyarakat tetap hati-hati menggunakan layanan pinjaman online. "Gunakan yang sudah terdaftar saja," ujar dia di kantornya, Jakarta, Kamis (8/11).

Daftar fintech lending yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa dicek melalui situs  www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/publikasi. Saat ini, ada 73 fintech lending yang terdaftar di OJK. Otoritas keuangan itu pun rutin memperbaharui nama-nama fintech legal yang terdaftar di situsnya.

Apabila masyarakat menemukan ada fintech ilegal yang menawarkan layanannya, yang bersangkutan bisa melapor ke Kementerian Kominfo melalui surat elektronik (email) aduankonten@mail.kominfo.go.id. "Yang utama, sebenarnya adalah edukasi kepada masyarakat," kata dia.

Nah, aduan tersebut nantinya akan diakomodasi oleh Kominfo bekerja sama dengan Satgas Waspada Investasi OJK, Google dan Apple untuk memblokir situs dan aplikasi tersebut. Di samping itu, apabila ditemukan ada unsur pidana, maka pengelola fintech ilegal akan dibawa ke ranah hukum.

(Baca juga: Asosiasi Sebut Pelaku yang Dilaporkan ke LBH Adalah Fintech Ilegal)

Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko sepakat, masyarakat hanya boleh menggunakan layanan fintech lending terdaftar di OJK.

Selain itu, masyarakat harus memperhatikan segala administratif termasuk persyaratan, bunga, dan denda setiap fintech lending. Informasi tersebut bisa diperoleh masyarakat di situs masing-masing perusahaan. Setelahnya, masyarakat harus mengukur kemampuan diri sendiri. "Kalau dari bunga itu merasa tidak mampu membayar, ya jangan pinjam," kata Sunu.

Akan tetapi, apabila masyarakat terlanjur menjadi korban dari pinjaman online ilegal, ia menyarankan agar peminjam melunasi kewajibannya terlebih dulu. "Legal atau ilegal, tetap harus dilunasi daripada bermasalah nantinya," ujar dia.

Setelahnya atau secara bersamaan,  korban bisa melaporkan fintech ilegal tersebut ke OJK dan  Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Memang, fintech ilegal tidak berada di bawah pengawasan OJK. Akan tetapi, menurut Sunu tak ada salahnya melapor juga ke OJK supaya bisa ditindaklanjuti dan tidak ada korban berikutnya.

(Baca juga: 73 Fintech Pendanaan Sepakat Bunga Tak Melebihi Utang Pokok)

Masyarakat bisa datang langsung ke kantor OJK di Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710. Bisa juga melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id ataupun telepon ke 0211500 655.

Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta tengah membuka pos pengaduan pinjaman online di lewat situs www.bantuanhukum.or.id, yang dibuka sejak 4 November hingga 25 November 2018. LBH Jakarta mencatat, sudah ada 283 laporan terkait pinjaman online sejak 2016.

Reporter: Desy Setyowati