OJK Identifikasi 447 Fintech Lending Ilegal, 227 Telah Diblokir

Katadata | Arief Kamaludin
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
7/9/2018, 16.57 WIB

Fintech lending ilegal ini terindikasi oleh OJK karena aduan dari masyarakat. Bahkan, ada pengguna yang melapor kehilangan pekerjaan karena fintech lending yang menagih lewat grup chat. "Beberapa sudah ada yang lapor ke Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), namun masih diproses," ujarnya.

Untuk menghindari kejadian serupa, Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi membagikan ciri-ciri fintech ilegal. Di antaranya, kemudahan memberi pinjaman; mengambil dana menyalin dari ponsel peminjam; cara menagih yang tidak berperikemanusiaan; dan, menawarkan bunga tinggi.

"Hindari fintech lending yang dengan mudah menawarkan pinjaman tetapi tidak transparan uraian struktur dari pembiayaannya itu," kata dia.

Dari sisi OJK, fintech lending yang memiliki latar belakang buruk seperti pemberitaan negatif akan ditolak pendaftarannya. "Kami mereka meninggalkan banyak catatan buruk di media. Masih banyak pihak lain yamg mau mengembangkan fintech lending dengan benar," kata Hendrikus.

OJK pun bakal memanggil bank dan fintech sistem pembayaran yang membantu fintech lending ilegal berkirim uang. "Kami perlu cari akar yang mempermudah mereka. Kan ini ujung-ujungnya transfer uang, baik lewat bank atau fintech payment. Kami panggil juga," kata dia.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati