Sebanyak 67 perusahaan financial technology (fintech) pinjam-meminjam (lending) saat ini sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan-perusahaan tersebut sudah menyalurkan pinjaman senilai lebih dari Rp 10 triliun sejak Desember 2016 hingga Juli 2018.
Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi memperkirakan, jumlah pinjaman yang disalurkan fintech lending akan meningkat dua kali lipat tahun ini. "Saya yakin bisa mencapai Rp 20 triliun pinjaman dari fintech pada akhir tahun," kata dia di Hotel Westin, Jakarta, Rabu (5/9).
Apalagi, saat ini sudah ada tambahan 17 fintech lending yang mendaftar ke OJK. Dengan begitu, jumlah perusahaan yang siap menyalurkan pinjaman menjadi lebih banyak. "Mereka kami arahkan untuk melihat model bisnis dari fintech yang sudah berizin," katanya. Adapun fintech yang sudah mendapat izin OJK adalah PT Pasar Dana Pinjaman atau Danamas.
Sejauh ini, OJK mencatat rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) atau keterlambatan membayar lebih dari 90 hari di fintech lending sebesar 1,2% per Juli 2018. Menurutnya, besaran kredit bermasalah itu masih terkendali.
(Baca juga: Beda Aturan Fintech dan Industri Keuangan Konvensional)
Hanya, ada lima fintech lending yang mengembalikan surat keterangan terdaftarnya. Kelima perusahaan itu adalah PT Relasi Perdana Indonesia atau Relasi, PT Tunaiku Fintech Indonesia atau Tunaiku, PT Dynamic Credit Asia atau Dynamic Credit, PT Progo Puncak Group atau Pinjamwinwin, dan, PT Karapoto Technologi Financial atau Karapoto.
Hendrikus menjelaskan, kelima fintech lending tersebut menyerahkan surat keterangan terdaftar karena merasa sulit memenuhi beberapa persyaratan OJK seperti sertifikasi ISO 27001. "Kalau mereka sudah sanggup memenuhi, mereka bisa ajukan kembali," ujarnya. Dynamic Credit, salah satu yang sudah mengajukan pendaftaran kembali.