Fintech Salurkan Pinjaman Rp 7,64 Triliun per Juni 2018

Desy Setyowati
31 Juli 2018, 16:46
Fintech
Arief Kamaludin | Katadata

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, perusahaan-perusahaan financial technology (fintech) lending sudah menyalurkan pinjaman sebanyak Rp 7,64 triliun. Pencatatan ini dimulai sejak diterbitkannya Peraturan OJK nomor 77 tahun 2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.

"Sejak awal tahun, pertumbuhannya 200% dibanding tahun lalu," kata Deputi Komisioner Institute OJK Sukarela Batunanggar  di sela-sela Fintech Inclusion Forum di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Selasa (31/7).

Ia optimistis peluang fintech untuk menyalurkan pinjaman khususnya ke Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sangat besar ke depan. Sebab, penyaluran kredit ke segmen ini hanya 7% terhadap total kredit di Indonesia. "Hanya, kami mendorong bagaimana bunga fintech ini bisa turun," kata dia.

Untuk memfasilitas perkembangan fintech, OJK bakal merilis Peraturan terkait inovasi keuangan digital dan fintech center pada pertengahan Agustus 2018. Melalui aturan itu, OJK mendorong fintech untuk lebih transparan.

(Baca juga: OJK Blokir 227 Fintech Ilegal, Mayoritas dari Tiongkok)

Saat ini, ada 64 fintech pinjam-meminjam terdaftar di OJK. Ketua Asosiasi Fintech (Aftech) Niki Luhur menyatakan, perusahaan-perusahaan ini sudah merangkul 200 ribu pemberi pinjaman (lender) dan 1,85 juta peminjam.

Sama seperti Batunanggar, Niki juga optimistis fintech bakal tumbuh lebih besar lagi karena masyarakat Indonesia yang belum terakses bank mencapai 51% dari total populasi.

Chief Executive Officer (CEO) International Finance Corporation (IFC) Philippe Le Houérou menyampaikan, kebutuhan pendanaan UMKM di Indonesia mencapai US$ 166 miliar atau sekitar 19% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Padahal, 58 juta UMKM di Indonesia mempekerjakan 89% tenaga kerja sektor swasta dan berkontribusi 60% terhadap PDB.

Oleh karenanya, fintech menjadi alternatif untuk menutup kesenjangan pembiayaan tersebut. "Pemerintah hanya perlu mengatur terkait keamanan siber, perlindungan data pribadi, meningkatkan literasi keuangan, namun dengan aturan yang fleksibel," kata dia.

Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...