Lindungi Konsumen, OJK Siapkan Aturan Inovasi Keuangan Digital

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso
Penulis: Hari Widowati
15/8/2018, 18.08 WIB

Pengaduan Konsumen

Tirta mengatakan, ketentuan yang sudah ada di dalam POJK Nomor 77/2016 tersebut ditambah dengan prosedur mengenai penyelesaian perselisihan (dispute resolution). "Setiap perusahaan fintech harus mempunyai unit penanganan pengaduan konsumen di lapis pertama," ujar Tirta. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan oleh perusahaan penyelenggara layanan fintech, permasalahan akan diteruskan kepada Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech). Hal ini bertujuan untuk mendorong peran asosiasi dalam perlindungan konsumen.

Jika permasalahan tersebut belum juga menemukan titik temu, OJK akan menjadi lapis ketiga untuk pengaduan masalah tersebut. "Kalau di perbankan dan asuransi sudah ada lembaga khusus yang melakukan mediasi untuk dispute resolution. Ke depan, ada lembaga alternatif untuk memediasi perselisihan fintech dan konsumennya," kata Tirta.

Untuk terus mendorong perkembangan perusahaan-perusahaan teknologi finansial di Indonesia, OJK akan mendirikan Fintech Center. Nurhaida mengatakan, Fintech Center berfungsi untuk membangun ekosistem fintech yang bermanfaat bagi masyarakat. Di Fintech Center, perusahaan-perusahaan rintisan dapat berdiskusi, bersinergi dengan para pelaku industri fintech, dan menguji model bisnisnya lewat regulatory sandbox

(Baca: Fintech Bisa Garap 35 Juta Orang dari Target Inklusi Keuangan)

Halaman: