OJK dan Asosiasi Kompak Menangkal Potensi Oligopoli Fintech Lending

123RF.com/Daniil Peshkov
Ilustrasi. OJK soroti potensi oligopoli di fintech lending.
Editor: Yuliawati
4/12/2020, 09.10 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat pasar teknologi finansial pembiayaan atau fintech lending di dalam negeri hanya dikuasai oleh segelintir perusahaan. Untuk mencegah potensi oligopoli, OJK dan asosiasi fintech lending sedang menyiapkan regulasi.

Berdasarkan laporan bulanan OJK per Oktober lalu, jumlah akumulasi penyaluran pinjaman dari fintech lending di Indonesia mencapai Rp 137,65 triliun. Namun, fintech lending yang berkontribusi secara optimal dari total penyaluran itu baru mencapai 20%. Artinya, pangsa pasar penyaluran didominasi pemain besar.

Data OJK diperkuat riset yang dilakukan oleh DSResearch dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang menyebutkan hanya 4,9% perusahaan saja menyalurkan pinjaman melebihi Rp 3 triliun. Mereka adalah Kredivo, Pendanaan.com, Uangme, Kredit Pintar, Asetku, Investree, dan Modalku.

Mayoritas fintech menyalurkan di bawah Rp 3 triliun, yakni sebesar 48,6% menyalurkan pinjaman di bawah Rp 50 miliar.  

Riset ini dilakukan terhadap 146 fintech lending yang merupakan anggota AFPI pada Oktober lalu melalui kuesioner online. Responden berasal dari berbagai macam sektor fintech lending, termasuk kredit produktif, konsumtif dan syariah.



Dari tahun ke tahun, jumlah penyelenggara fintech lending selalu bertambah. Pada 2018, hanya ada 53 fintech lending yang terdaftar di OJK. Kini, OJK mencatat ada 155 platform penyelenggara fintech lending yang beroperasi di Indonesia.

Sebanyak 146 fintech berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, sisanya di Yogyakarta, Surabaya, Bandung, Makassar, hingga Bali.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Bhima Yudhistira mengatakan jumlah 20% fintech lending yang menguasai penyaluran pinjaman tak terlalu dini untuk disimpulkan sebagai oligopoli. "Karena di pasar fintech lending pertumbuhan ekspansifnya baru dua hingga tiga tahun terakhir," katanya kepada Katadata.co.id.

Oligopoli merupakan keadaan pasar yang hanya dikuasai oleh beberapa perusahaan saja. Persaingan di antara perusahaan sangat ketat. Selain itu, ada pengaruh besar dari segelintir perusahaan di pasar tersebut.

Bhima mengatakan pemain besar memang punya beberapa keunggulan seperti permodalan yang cukup besar, manajemen resiko yang lebih baik dan investasi dalam keamanan data pengguna yang optimal. "Jadi wajar kalau fintech pada awal pengembangannya, pemain besar dianggap dominan," katanya.

Bahkan, jumlah pemain akan semakin sedikit seiring tren yang akan berkembang yakni merger atau akuisisi sesama fintech lending untuk menguasai pasar.

OJK Siapkan Regulasi Anti-oligopoli

Sebagai upaya mencegah dominasi segelintir pemain fintech lending dalam penyaluran pinjaman, OJK sebenarnya telah mengatur terkait penyertaan modal inti. Aturan itu masuk dalam rancangan Peraturan OJK (POJK) Nomor 77.

Dalam belaid itu, OJK meminta platform fintech lending meningkatkan jumlah ketentuan modal inti yang harus disetor ketika mengajukan perizinan.

Sebelumnya, fintech lending hanya perlu menyetor modal inti Rp 2,5 miliar untuk proses perizinan. Dalam rancangan aturan baru, minimalnya Rp 15 miliar.

Juru bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan aturan penambahan modal yang disetor agar kontribusi penyaluran pinjaman merata. "Bila modalnya kecil, dikhawatirkan akan menjadi pemain kecil, sehingga tidak mampu bersaing dengan pemain yang lebih sudah ada dan lebih besar," kata Sekar kepada Katadata.co.id, Kamis (3/11).

Peningkatan modal ini ditujukan agar penyelenggara fintech lending lebih siap ketika masuk ke industri. Sebab, menurut catatan dari OJK, banyak penyelenggara fintech lending yang tidak memenuhi persyaratan pendaftaran dengan benar.

Batasan modal inti juga ditujukan agar biaya-biaya yang besar di platform fintech lending bisa tercukupi. Biaya-biaya itu umumnya untuk sistem elektronik. "Tulang punggung fintech adalah di sistem elektronik yang harus andal," katanya.

Apabila tidak kuat modal untuk membiayai sistem elektronik itu, maka platform akan kalah saing. Alhasil, pasar akan dikuasai segelintir penyelenggara saja.

Sekar mengatakan, aturan itu sedang dalam tahap penyusunan. Regulator sudah meminta pendapat publik. "Itu sebagai bagian dari proses pembuatan aturan," kata Sekar.

OJK juga mendorong agar porsi pendanaan di luar Jawa meningkat yakni menjadi 25% dalam tiga tahun secara bertahap. Pada tahun pertama 15%, kedua 20%, dan ketiga 25%.

Selain OJK, AFPI juga menyiapkan strategi agar penyaluran pinjaman lebih merata. Salah satunya, mendorong anggota untuk lebih banyak berkolaborasi dengan pemerintah daerah hingga lembaga keuangan setempat seperti Bank Pembangunan Daerah (BPD).

"Ini bisa menggaet potensi pengguna di wilayah tersebut," kata Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi.

Kolaborasi dengan pemain lokal dinilai dapat mengurangi risiko pinjaman gagal bayar. Sebab, yang menjadi kendala penyaluran pinjaman ke luar Pulau Jawa yakni sulitnya menilai risiko kredit (credit scoring).

Selain itu, asosiasi ingin membuat pusat pengembangan fintech di tiap wilayah. "Ada hub Timur dan Barat. Ini untuk meningkatkan engagement dengan ekosistem di sana," ujarnya.

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan