Fintech Bersiap Tanggung Beban Penyaluran Kredit di Luar Jawa

Fahmi Ahmad Burhan
25 November 2020, 17:57
Strategi Asosiasi Fintech Dongkrak Penyaluran Kredit di Luar Jawa
Arief Kamaludin | Katadata
Ilustrasi fintech

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan aturan baru terkait teknologi finansial pembiayaan (fintech lending), salah satu poinnya mengatur porsi pendanaan di luar Pulau Jawa hingga 25%. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pun menyiapkan strategi untuk memenuhi kebijakan ini.

Data OJK menunjukkan, penyaluran pinjaman oleh fintech lending masih terkonsentrasi di Jawa. Hanya Rp 18,4 triliun atau 14,2% dari total pembiayaan Rp 128,7 triliun yang mengalir ke konsumen di luar Jawa per September.

Selain itu, Rp 2,03 triliun atau 15,9% dari total kredit yang masih berjalan (outstanding) Rp 12,72 triliun diberikan kepada debitur di luar Jawa. Oleh karena itu, OJK mendorong fintech lending meningkatkan penyaluran kredit ke luar wilayah ini.

"Kami minta masukan publik. Kemudian kami buat regulasi," kata Deputi Direktur Pengaturan Penelitian dan Pengembangan Fintech OJK Munawar Kasan dalam acara virtual Pekan Fintech Nasional 2020, Rabu (25/11).

OJK menyiapkan regulasi baru tentang layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi. Regulasi itu akan menyempurnakan aturan yang ada, peraturan OJK (POJK) Nomor 77 Tahun 2016.

Dalam rancangan regulasi baru itu, OJK menerapkan aturan agar porsi pendanaan di luar Pulau Jawa meningkat yakni menjadi 25% dalam tiga tahun secara bertahap. Pada tahun pertama 15%, kedua 20%, dan ketiga 25%.

Pada regulasi yang sudah ada, OJK memang tidak memasukan batasan minimal porsi penyaluran pinjaman ke luar Pulau Jawa.

Meski aturan itu belum terbit, AFPI menyiapkan strategi untuk memenuhi kebijakan tersebut. Salah satunya, mendorong anggota untuk lebih banyak berkolaborasi dengan pemerintah daerah hingga lembaga keuangan setempat seperti Bank Pembangunan Daerah (BPD).

“Ini bisa menggaet potensi pengguna di wilayah tersebut," kata Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi.

Kolaborasi dengan pemain lokal dinilai dapat mengurangi risiko pinjaman gagal bayar. Sebab, yang menjadi kendala penyaluran pinjaman ke luar Pulau Jawa yakni sulitnya menilai risiko kredit (credit scoring).

Selain itu, asosiasi ingin membuat pusat pengembangan fintech di tiap wilayah. "Ada hub Timur dan Barat. Ini untuk meningkatkan engagement dengan ekosistem di sana," ujarnya.

Selain mengatur mengenai porsi penyaluran pinjaman ke luar Pulau Jawa, rancangan POJK Nomor 77 itu juga memuat beberapa perubahan ketentuan lain. OJK meningkatkan jumlah ketentuan modal inti yang harus disetor fintech lending ketika mengajukan perizinan.

Sebelumnya, fintech lending hanya perlu menyetor modal inti Rp 2,5 miliar untuk proses perizinan. Dalam rancangan aturan baru, minimalnya Rp 15 miliar.

OJK juga akan mendorong fintech lending menyalurkan pinjaman ke sektor produktif minimal 40% secara bertahap dalam tiga tahun. Pada tahun pertama 15%, kedua 30%, dan ketiga sudah harus 40%.

Saat ini, regulasi itu masih dalam proses penyusunan atau rule-making. "Kami sudah minta pendapat publik. Itu sebagai bagian dari proses pembuatan aturan," kata juru bicara OJK Sekar Putih Djarot kepada Katadata.co.id, Senin lalu (24/11).

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...