Aplikasi Whatsapp kini dapat melayani transaksi keuangan. Bank sentral Brasil memberikan lampu hijau terhadap penerapan fitur transfer uang menggunakan WhatsApp pada pekan lalu. Anak usaha Facebook ini juga sempat mengungkapkan rencananya menyediakan layanan pembayaran di Indonesia.

WhatsApp sebenarnya sudah menguji coba layanan pembayaran di Brasil sejak tahun lalu. Namun, layanan ini ditangguhkan pada Juni 2020.

Kini, Brasil memberikan izin kepada pengembang aplikasi tersebut. "Kami sedang melakukan persiapan tahap akhir agar layanan pembayaran tersedia di Brasil secepat mungkin," kata juru bicara WhatsApp dikutip dari CNET, Minggu (4/4).

WhatsApp pun tengah memperbaiki berbagai celah keamanan. "Sekarang, fitur lebih baik dari sebelumnya, pembayaran digital yang aman, terlindungi, dan nyaman," kata WhatsApp.

Fitur pembayaran memungkinkan pengguna mentransfer dana dengan mengandalkan jaringan kartu Visa dan MasterCard.

Meski begitu, transfer dana melalui WhatsApp di Brasil hanya bisa dilakukan secara peer-to-peer atau antar-pengguna. Sedangkan transaksi dengan merchant atau mitra penjual belum bisa dilakukan.

Namun WhatsApp mengatakan bahwa pengguna tetap bisa mengirim uang seperti halnya berkirim foto atau video melalui aplikasi.

Selain Brasil, perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu sudah menguji coba layanan pembayaran peer-to-peer berbasis unified payments interface (UPI)di India. Namun pemerintah India meminta WhatsApp menyediakan produk ini secara terbatas.

Di India, WhatsApp memiliki 400 juta pengguna aktif bulanan atau monthly active users (MAU). Sedangkan pasar terbesar kedua Brasil memiliki 120 juta pengguna aktif bulanan.

WhatsApp juga mengungkapkan rencananya untuk menyediakan layanan pembayaran di Indonesia. Facebook bahkan dikabarkan sudah mendekati GoPay, OVO, DANA, dan LinkAja sejak 2019.

"Kami sedang melakukan pembicaraan dengan mitra di Indonesia, namun diskusi sedang berlangsung," kata juru bicara Facebook yang berbasis di Jakarta, dikutip dari The Straits Times, April tahun lalu (15/4/2020).

Namun hingga kini, layanan pembayaran WhatsApp belum juga tersedia di Nusantara. Pada 2019, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta mengatakan ada empat syarat yang harus dipenuhi jika WhatsApp ingin menyediakan layanan di Tanah Air.

Pertama, harus berbadan hukum Indonesia. “Mereka harus mengajukan izin sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP),” kata Filianingsih kepada Katadata.co.id, pada 2019 lalu (21/8/2019).

Kedua, perusahaan asing yang ingin menjadi PJSP di Indonesia harus tunduk terhadap ketentuan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PTP). Regulasi ini mencakup perizinan, kewajiban, laporan, peralihan izin, pengawas, larangan hingga sanksi.

Ketiga, jika ingin menyediakan layanan pembayaran lintas negara (crossborder payment) menggunakan kode QR (QR Code), WhatsApp harus bekerja sama dengan Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) 4 alias bank kakap dengan modal inti di atas Rp 30 triliun.

Terakhir, syarat tersebut harus dipenuhi dengan menyampaikan dokumen perizinan atau rekomendasi dari otoritas sistem pembayaran setempat. Jika hal-hal ini dapat dipatuhi oleh WhatsApp, perusahaan itu bisa menyediakan layanan keuangan di Tanah Air.

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan