WhatsApp Harus Penuhi Empat Syarat untuk Layanan Keuangan di Indonesia
WhatsApp dikabarkan tengah mendekati GoPay, OVO, DANA dan Bank Mandiri untuk bisa menyediakan layanan keuangan di Indonesia. Bank Indonesia (BI) pun menetapkan beberapa syarat.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta mengatakan, pertama, perusahaan pengembang platform media sosial itu harus berbadan hukum Indonesia. “Mereka harus mengajukan izin sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP),” katanya kepada Katadata.co.id, Rabu (21/8).
Kedua, perusahaan asing yang ingin menjadi PJSP di Indonesia juga harus tunduk terhadap ketentuan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PTP). Regulasi ini mencakup perizinan, kewajiban, laporan, peralihan izin, pengawas, larangan hingga sanksi.
(Baca: WhatsApp Dikabarkan Akan Sediakan Layanan Pembayaran di Indonesia)
Ketiga, jika ingin menyediakan layanan pembayaran lintas negara (crossborder payment) menggunakan kode QR (QR Code), WhatsApp harus bekerja sama dengan Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) 4 alias bank kakap dengan modal inti di atas Rp 30 triliun. Biasanya, fasilitas seperti ini untuk keperluan wisatawan mancanegara.
“Penerbit instrumen (pembayaran) apapun yang menggunakan teknologi kode QR, layanannya bisa digunakan oleh pemegang instrumen di Indonesia, maka yang bersangkutan harus bekerja sama dengan bank BUKU 4. Dengan syarat-syarat legalitas, kompetensi, kinerja, keamanan, dan keandalan, serta hukum," katanya.
Keempat, syarat tersebut harus dipenuhi dengan menyampaikan dokumen perizinan atau rekomendasi dari otoritas sistem pembayaran setempat. Jika hal-hal ini dapat dipatuhi oleh WhatsApp, perusahaan itu bisa menyediakan layanan keuangan di Tanah Air.
(Baca: WhatsApp Uji Coba Fitur Pembayaran pada 1 Juta Pengguna di India)
Perusahaan di bawah naungan Facebook itu meluncurkan WhatsApp Payments. Sumber Reuters mengatakan, layanan ini akan berfungsi sebagai platform yang mendukung pembayaran melalui dompet digital. “Model di Indonesia akan menjadi tempat bagi WhatsApp untuk diadopsi di negara berkembang lainnya,” demikian dikutip dari Reuters, Selasa (20/8).
Langkah ini ditempuh supaya WhatsApp bisa menyiasati peraturan yang berlaku di masing-masing negara. Sebab, pasar tersebut, termasuk Indonesia, sudah memiliki layanan dompet digital dari beberapa perusahaan.
Perusahaan teknologi asal Amerika Serikat (AS) ini pun berdiskusi dengan perusahaan teknologi finansial (fintech) pembayaran di Indonesia seperti GoPay, DANA, dan OVO. Sumber mengatakan, kesepakatan dengan ketiga perusahaan itu diperkirakan selesai dalam waktu dekat.
(Baca: WhatsApp Bakal Luncurkan Layanan Pembayaran Digital Akhir Tahun Ini)