Beberapa anggota pun melaporkan EDCCash ke kepolisian pada 5 April lalu, dengan nomor laporan LP/1815/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ. Bareskrim Polri kemudian menetapkan enam orang tersangka, salah satunya CEO EDCCash Abdulrahman Yusuf.

“Mereka akan diperiksa di Bareskrim Polri,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam siaran pers, Selasa (20/4). Para tersangka itu kemudian dijerat dengan ancaman tindak pidana penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memang memperbolehkan jual beli aset kripto. Namun, Bappebti juga mengatur tentang aktivitasnya, termasuk persyaratan bagi pedagang atau platform jual beli aset kripto. 

Syarat yang dimaksud yakni sehat dari sisi kesehatan, aspek tata kelola, serta kualifikasi teknis seperti Sumber Daya Manusia (SDM), sistem informasi, dan sistem pengamanan. Ini bertujuan menghindari adanya pihak-pihak yang berpotensi merugikan pasar.

Saat ini, ada 13 pedagang aset kripto yang terdaftar di Bappebti.

Bappebti juga meluncurkan Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto pada tahun lalu. Merujuk pada regulasi ini, hanya 229 dari 8.472 jenis aset kripto yang diizinkan diperdagangkan di Tanah Air. Bitcoin termasuk yang bisa diperdagangkan, sementaa dogecoin tidak.

Kebijakan itu mempertimbangkan keamanan, kapitalisasi pasar, likuiditas, dan tata kelola sistem blockchain jenis aset kripto.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan