Platform jual beli aset kripto E-Dinar Coin Cash atau EDCCash dinyatakan ilegal oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan ini dianggap melakukan penipuan dengan cara mengiming-imingi calon korban keuntungan tinggi dari investasi di mata uang kripto (cryptocurrency) seperti bitcoin, etherium, dan dogecoin.

Ketua SWI OJK Tongam Lumban Tobing sudah memasukkan EDCCash ke dalam daftar investasi ilegal sejak Oktober tahun lalu. Alasannya, platform ini melakukan kegiatan jual beli aset kripto tanpa izin. 

Menurutnya, EDCCash menjalankan bisnis dengan skema ponzi. "Mereka menjanjikan keuntungan apabila ikut menjadi komunitas dan menambang EDCCash. Tetapi anggota harus membeli koin terlebih dahulu," kata Tongam kepada Katadata.co.id, Rabu (21/4).

EDCCash juga menawarkan harga aset kripto secara tetap (fix) atau diklaim terus naik. Padahal, harga aset kripto sangat fluktuatif dan tergantung pada mekanisme pasar. 

Harga koin yang ditawarkan EDCCash juga tergolong murah, yakni berkisar Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu per koin.

EDCCash menawarkan keuntungan kepada pengguna 0,5% dari total investasi. Padahal, keuntungan itu didapatkan dari uang pengguna lainnya, bukan keuntungan jual beli aset kripto. Ini disebut skema ponzi.

Namun, imbal hasil yang dijanjikan oleh EDCCash tidak juga diberikan. Sedangkan modal pokok hilang.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan