AFPI Ingatkan Masyarakat Waspada terhadap Skenario Pinjol Ilegal

Katadata
Penulis: Doddy Rosadi - Tim Publikasi Katadata
13/9/2021, 15.07 WIB

Sementara itu, dalam webinar yang sama, anggota Jaringan Pegiat Literasi Digital, Japelidi, Yanti Dwi Astuti, M.A mengatakan, masih tingginya kasus utang pinjaman online, menunjukkan kecakapan digital masyarakat belum baik. Menurut dia, saat ini pengguna internet di Indonesia mencapai 125,6 persen dari total populasi, namun hal tersebut tidak diiringi dengan meningkatnya literasi digital.

Ini kemudian yang membuat tidak sedikit kasus masyarakat yang terjerat utang pinjaman online. Ia mengutip data Kementerian Kominfo, yang menyatakan sejak Januari hingga 18 Juni 2021 ada 447 kasus terkait pinjol ilegal. “Masyarakat mendapatkan Informasi pinjaman tersebut dari berbagai platfom digital, seperti website, aplikasi, media sosial dan file sharing,” ujar Yanti.

Ia mengimbau masyarakat tidak tergiur dengan kemudahan yang diberikan oleh pinjol, terlebih pinjol ilegal. Namun jika ingin meminjam dana dari pinjol, Yanti menyarankan agar memberikan tanda atau watermark pada foto data pribadi yang diberikan, untuk memudahkan pelacakan jika terjadi penyalahgunaan di kemudian hari.

Dari sisi perencanaan keuangan, pinjaman online dinilai bukan solusi jika sedang membutuhkan dana segar. Perencana keuangan, Mike Rini mengatakan, sekalipun dalam kondisi terdesak, berutang jangan dijadikan pilihan untuk memenuhi kebutuhan.

Dalam hal ini ia menekankan pentingnya asuransi atau investasi di waktu-waktu sebelumnya, agar dapat digunakan dalam kondisi terdesak. “Selain asuransi, kita juga harus punya dana darurat yang disisihkan setiap bulan dari gaji atau pendapatan lainnya,” jelas Mike.

Halaman: