Dedy menyampaikan, Menteri Kominfo Johnny G Plate memerintahkan jajaran terkait untuk mengawasi kegiatan transaksi NFT. Selain itu, berkoordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) selaku lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto.

Ia menjelaskan, seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) wajib memastikan platform tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan. “Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia,” kata dia.

Hal itu tertuang dalam Undang-undang (UU) Nompr 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta perubahannya dan peraturan pelaksana.

Kementerian mengimbau masyarakat untuk dapat merespons tren transaksi NFT dengan lebih bijak. Dengan begitu, potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum.

Kominfo mendorong warga meningkatkan literasi digital agar semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi secara produktif dan kondusif.

“Kami akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan koordinasi bersama Bappebti, Kepolisian, dan Kementerian/Lembaga lainnya untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna platform transaksi NFT yang melanggar hukum,” ujar Dedy.

Halaman: