Marak Data Bocor dan Pinjol Ilegal, Satgas Buka Warung Pengaduan

ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.
Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021).
Penulis: Lenny Septiani
Editor: Yuliawati
16/9/2022, 14.11 WIB

Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka layanan warung pengaduan untuk masyarakat. Layanan itu bagian dari pemberantasan pinjaman online atau pinjol ilegal.

Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan Warung Waspada Pinjol untuk menampung keluhan masyarakat terkait pinjol ilegal. "Di sini hadir bersama Kepolisian dan Bareskrim untuk menampung pengaduan," kata Tongam dalam acara pembukaan kembali 'Warung Waspada Pinjol', Jumat (16/9).

Tongam mrngatakan ingin membawa kasus pinjol ilegal ke proses hukum. "Agar para pelaku bisa berhenti melakukan penawaran pinjol ilegal di Indonesia," katanya.

"Harapan kami adalah semua ini akan masuk proses hukum apabila bisa dibuktikan dengan adanya teror," ujar Tongam.

Warung Waspada Pinjol berkantor di The Gade Coffee & Gold Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Warga Jakarta bisa berkunjung setiap Jumat, minggu ke 2 dan 4, Jam 09.00 - 11.00,

"Kami berharap warung waspada pinjol ini juga dilakukan diberbagai daerah tentunya," kata dia.

Selain di Jakarta, terdapat 45 Tim Kerja SWI Daerah yang bekerja sama 12 Kementerian dan Lembaga (K/L).

Bagi masyarakat yang ingin melakukan pengaduan, diharapkan memberikan informasi detil dan melampirkan bukti.

"Kami ingin masyarakat memberikan informasi sejelas-jelasnya, sehingga apabila ini masuk ke dalam proses hukum nanti akan kami sampaikan kepada kepolisian," kata Tongam.

Beberapa upaya bentuk antisipasi yang sudah dilakuman seperti edukasi, sosialisasi, seminar, hingga warung pengaduan ini.

Selain itu, juga bekerha sama dengan Google dan Koninfo. "Dengan Kominfo untuk melakukan cyber patrol harian yang menyampaikan adanya entitas-entitas yang diduga menawarkan investasi ilegal," jelas Tongam.

Upaya lainnya yaitu bekerja sama dengan sektor transportasi di Jakarta seperti MRT, KRL, Kai. "Untuk menayangkan layanan masyarakat waspada terhadap pinjol ilegal," ujarnya.

"Masyarakat agar waspada jangan sekali-kali memberi akses data dan kontak hp," kata Tongam.

Hingga Agustus 2022 SWI telah menghentikan 426 entitas pinjol ilegal, termasuk juga 5 gadai ilegal dan 71 investasi ilegal.

SWI mencatat jumlah pinjol ilegal semakin menurun sejak 2019 yang berjumlah 1.493 pinjol ilegal. Pada 2020 sebanyak 1.026 pinjol ilegal yang dihentikan, serta pada 2021 sebanyak 811 pinjol ilegal.


Reporter: Lenny Septiani