Kemenkeu Raup Rp 83 Miliar dari Pajak Penghasilan Fintech Pinjol
Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) dari layanan teknologi finansial pinjaman online (pinjol) sebesar Rp 83,15 miliar. PPh pinjol ini resmi berlaku sejak tiga bulan terakhir.
"Mulai diberlakukan pada Mei dan mulai dibayarkan di Juni makanya sebetulnya masih sangat kecil, tapi mulai bagus," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTA Agustus, Kamis (12/8).
Adapun PPh atas pinjol tersebut dikenakan atas penghasilan bunga yang diperoleh pemberi pinjaman. Ketentuan PPh pinjol ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 69 2022. Penghasilan atas bunga yang diperoleh peminjam dikenakan potongan pajak penghasilan sebesar 15% untuk wajib pajak dalam negeri sementara wajib pajak luar negeri dikenakan tarif 20%.
Sri Mulyani merincikan, penerimaan PPh pinjol dari wajib pajak dalam negeri sebesar Rp 63,25 miliar. Penerimaan dari wajib pajak luar negeri sebesar Rp 19,9 miliar.
Selain PPh, pemerintah juga sebetulnya mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) fintech dengan berlaku tarif umum 11%. Ketentuan soal PPN fintech ini juga termuat dalam beleid yang sama dengan PPh pinjol. Meski demikian, Sri Mulyani tidak merincikan besaran penerimaan PPN fintech tersebut.