Potensi Bisnis Open Finance RI Rp 31 Triliun, tapi Terhambat Regulasi

Finantier
Peluncuran laporan penelitian KIC bertajuk Open Finance Deep Dive Report 2022
Penulis: Lenny Septiani
16/11/2022, 15.33 WIB

Potensi pasar open finance di Indonesia diperkirakan US$ 2 miliar atau sekitar Rp 31 triliun. Namun bisnis ini menghadapi sejumlah tantangan, termasuk soal regulasi.

Angka tersebut memperhitungkan total pendapatan tahunan dari empat kasus penggunaan umum untuk Open Finance, yakni account aggregation, verifikasi, peringkat kredit alias credit scoring, dan pembayaran otomatis. 

Expert Panel Katadata Insight Center Gundy Cahyadi mengatakan, penerapan open finance di Indonesia umumnya masih berupa pengenalan konsumen atau e-KYC, credit scoring, dan payment.

Dalam praktik global, “penggunaan untuk personalisasi atau rekomendasi merupakan salah satu yang memiliki dampak besar, namun belum ditawarkan di Indonesia,” ujar Gundi dalam peluncuran laporan penelitian bertajuk ‘Open Finance Deep Dive Report 2022’, Rabu (16/11).

Open Finance merupakan tahap lanjutan dari Open Banking. Seluruh institusi keuangan yang terlibat di ekosistem open finance dapat membuka dan berbagi data melalui antarmuka pemrograman aplikasi alias Application Programming Interface (API) untuk mengembangkan layanan baru.

Pertukaran data keuangan konsumen pada kedua konsep tersebut membutuhkan persetujuan pengguna sebagai pemilik data.

Tujuan utama open finance yakni meningkatkan akses ke layanan keuangan yang lebih luas. Selain itu, memungkinkan perusahaan membuat keputusan berbasis data.

KIC mencatat, ada sejumlah potensi open finance yang bisa dimaksimalkan oleh perusahaan, yakni:

  • Pertukaran data antara lembaga jasa keuangan belum banyak dilakukan
  • Konsumen sulit mendapatkan data yang bisa digunakan untuk verifikasi
  • Penyedia jasa keuangan kesulitan melakukan verifikasi dan menghitung kemampuan keuangan calon nasabah (credit scoring)

Selain itu, Gundy menilai bahwa open finance berpotensi meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia. Caranya dengan mendorong kemampuan pertukaran data yang didorong oleh end user untuk mengakses layanan keuangan yang lebih luas.

Ia mencontohkan, open finance untuk pinjaman online (pinjol), remintasi, investasi, asuransi, dan penawaran embedded finance.

Open finance dapat mencegah risiko fraud atau penipuan dan mengefisiensikan biaya operasional, karena pertukaran data dilakukan langsung antara institusi,” ujarnya.

Ia mencatat, perusahaan teknologi finansial (fintech) mendominasi penggunaan data open finance. Sedangkan perbankan masih melihat bisnis ini sebagai potensi kolaborasi dengan fintech dan menciptakan revenue stream baru.

Asisten Deputi Ekonomi Digital Kemenko Perekonomian Rizal Edwin Manansang menambahkan, open finance menjadi jembatan bagi perbankan dan fintech dalam mempercepat inovasi dan inklusi keuangan.

Bagi pelaku usaha, open finance dapat mendorong pertumbuhan bisnis, kesejahteraan, dan keterlibatan pelanggan, serta meningkatkan efektivitas.

Hambatan Implementasi Open Finance di Indonesia

Meski potensi pasarnya bisa mencapai US$ 2 miliar, open finance menghadapi sejumlah hambatan. Berikut rinciannya:

Hambatan Regulasi

  • Belum kuatnya tingkat dorongan regulator untuk pengembangan open finance
  • Regulasi kelembagaan platform open finance masih terbagi berdasarkan penggunaan, yakni Bank Indonesia (BI) mengawasi sektor pembayaran dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait verifikasi dan credit scoring. Dibutuhkan regulasi yang mencakup model bisnis open finance.
  • POJK Nomor 13/2018 merupakan pengaturan umum tentang Inovasi Keuangan Digital (IKD). Namun belum spesifik mengatur alternatif credit scoring dan e-KYC.
  • Dibutuhkan harmonisasi hukum untuk regulasi turunan dari UU Pelindungan Data Pribadi dengan regulasi khusus di sektor keuangan.

Hambatan Bisnis

  • Pemahaman tentang open finance di pelaku industri masih beragam
  • Pelaku industri tidak nyaman dalam berbagi data, karena belum ada kejelasan supervise maupun risk appetite yang berbeda.
  • Tidak meratanya akses lembaga keuangan sebagai basis data riwayat kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK
  • Persepsi kebutuhan biaya investasi untuk mendukung Open API perusahaan, walaupun sebenarnya dapat bekerja sama dengan platform open finance.

Hambatan Teknis

  • Survei perbankan dan fintech 2019: terdapat elemen penting dalam standar API yang belum diaplikasikan oleh penggunaan platform, seperti persetujuan konsumen, tata kelola data, manajemen resiko, dan perlindungan konsumen.
  • Meminta persetujuan (consent) dari konsumen adalah keharusan dalam mendapatkan atau berbagi berbagai jenis informasi pribadi. Salah satunya data keuangan user. Namun, isu mengenai consent tidak memiliki standar.
  • Standardisasi keamanan pertukaran data keuangan
  • Infrastruktur digital yang belum merata

Hambatan Sosial Budaya

  • Indeks literasi keuangan nasional masih tergolong rendah meski terus meningkat sejak 2013
  • Kemampuan konsumen terkait digital safety masih rendah
  • Kesiapan sistem IT perusahaan, terutama bagi pelaku jasa keuangan di daerah
Reporter: Lenny Septiani