OJK Isyaratkan Segera Cabut Moratorium Perizinan Fintech Lending

Agung Samosir | Katadata
Ilustrasi. OJK mencatat terdapat sebanyak 102 fintech p2p lending yang telah berizin.
Penulis: Lenny Septiani
Editor: Agustiyanti
14/12/2022, 10.52 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan peraturan perizinan baru untuk fintech peer to peer lending rampung pada akhir tahun ini. Wasit industri jasa keuangan ini mengisyaratkan pencabutan moratorium perizinan yang berlaku sejak Februari 2020 akan dilakukan menyusul terbitnya aturan tersebut.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Financial Technology OJK Tris Yulianta mengatakan peraturan baru akan mengatur sistem yang akan mempermudah perizinan fintech. Sistem tersebut saat ini sedangkan dipersiapkan, sedangkan aturan terkait perizinannya akan dirilis sebelum tutup tahun 2022.

"Dengan sistem baru,  yang mengajukan izin itu langsung mengetahui sampai tahapan apa," kata Tris ditemui di Yogyakarta, Senin (12/12).

Ia menjelaskan, pembangunan sistem baru ini akan rampung pada akhir tahun ini. Adapun uji coba akan dilakukan selama satu bulan. 

Tris juga mengisyaratkan moratorium perizinan fintech P2P lending akan dicabut dengan mulai digunakannya sistem perizinan yang baru. Dengan demikian, bakal ada pemain baru di industri fintech p2p lending.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani