Sebanyak 33 startup penyedia layanan pinjaman online alias pinjol belum memenuhi ketentuan ekuitas minimal Rp 2,5 miliar per Agustus. Jumlahnya naik dibandingkan Juli yakni 26.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan alias OJK Agusman mencatat, kenaikan jumlah startup pinjol yang belum memenuhi modal minimum itu terkait kinerja.
“Kinerja penyelenggara pinjol yang menurun sehingga mengalami kerugian,” kata Agusman dalam konferensi pers, Senin (9/10).
Agusman menyampaikan sebanyak 22 di antaranya sedang memproses persetujuan peningkatan modal. Sementara 11 startup pinjol lainnya belum.
“OJK menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut agar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum tetap Rp 2,5 miliar,” ujar dia.
Berdasarkan Peraturan OJK atau POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, penyelenggara teknologi finansial pembiayaan atau fintech lending wajib memiliki ekuitas paling sedikit:
- Rp 2,5 miliar per 4 Juli 2023
- Rp 7,5 miliar per 4 Juli 2024
- Rp 12,5 miliar per 4 Juli 2025
POJK Nomor 10 Tahun 2022 itu diundangkan pada 4 Juli tahun lalu.