Dua Startup Pinjol Akan Tutup, Kembalikan Izin ke OJK

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Sejumlah peserta menyimak paparan Direktur Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta sosialisasi layanan sistem elektronik pencatatan inovasi keuangan digital di ruangan OJK 'Innovation Center for Digital Financial Technology' (Infinity), Jakarta, Selasa (29/10/2019).
Penulis: Lenny Septiani
10/10/2023, 14.30 WIB

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencatat ada dua startup pinjaman online atau pinjol yang tengah mengajukan pengembalian izin. Ini berarti, kedua teknologi finansial pembiayaan atau fintech lending itu akan berhenti beroperasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyebutkan, salah satu startup pinjol yang tengah mengajukan pengembalian izin yakni PT Akur Dana Abadi atau Jembatan Emas.

“Akur Dana Abadi dalam proses pengembalian izin,” kata Agusman kepada Katadata.co.id, Selasa (10/10).

Namun berdasarkan pantauan Katadata.co.id, PT Akur Dana Abadi belum menginformasikan pengembalian izin ke OJK tersebut kepada pengguna di laman resmi.

Sementara sebelumnya, startup pinjol Danafix mengajukan pengembalian izin ke OJK. Otoritas pun telah mencabut izin usaha Danafix Online Indonesia pada 29 Agustus

“Alasan pencabutan karena perusahaan mengembalikan izin usaha sebagai penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi,” demikian dikutip dalam pengumuman OJK, bulan lalu (13/9).

Dengan pencabutan izin usaha PT Danafix Online Indonesia, maka: 

  1. PT Danafix Online Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi. 
  2. PT Danafix Online Indonesia wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan pembubaran dan membentuk Tim Likuidasi. 
  3. Penyelesaian hak dan kewajiban PT Danafix Online Indonesia akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Danafix mengumumkan menutup bisnis pada April 2023.

“Dengan berat hati kami menyampaikan keputusan untuk menghentikan kegiatan usaha sebagai Penyelenggara LPBBTI atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi,” kata Danafix di laman resmi, dikutip pada April (17/4).

Danafix dalam proses pengembalian izin usaha kepada OJK secara baik dan benar, tertanggal 31 Maret. Hal-hal mengenai hak dan kewajiban pengguna diselesaikan selambat-lambatnya pada 30 April.

Reporter: Lenny Septiani