Marak joki pinjol di media sosial yang menawarkan jasa pengajuan pinjaman online. OJK atau Otoritas Jasa Keuangan meminta masyarakat untuk mewaspadai joki pinjol, karena berpotensi besar berupa penipuan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, joki pinjol melanggar ketentuan. Sebab, yang mengajukan pinjaman online harus yang bersangkutan atau yang akan membayar.
Startup pinjol harus meninjau kemampuan bayar peminjam sebelum memberikan pinjaman. Jika peminjam menggunakan jasa joki pinjol, maka penyelenggara tidak dapat mengidentifikasi kemampuan bayar dengan benar.
“Startup peer to peer lending berizin dari OJK tidak bisa atau seharusnya tidak menerima pengajuan pinjaman oleh joki pinjol,” kata Friderica dalam konferensi pers secara virtual, Senin (30/10).
“Joki pinjol ini justru berisiko. Bisa jadi perusahaan yang menawarkan jasa ini melakukan penipuan dengan cara menyebarkan data pribadi dan lainnya,” Friderica menambahkan.
Ia mencatat ada banyak aduan penipuan terkait jasa pelunasan pinjaman online. Modusnya, pelaku penipuan berpura-pura menjadi perwakilan bank atau startup pinjol yang menyatakan akan meringankan beban utang jika peminjam membayar sebagian.
“Misalnya utang pinjol Rp 5 juta, mereka hanya perlu bayar Rp 1 juta. Ternyata utang mereka tetap Rp 5 juta. Jadi mereka terkena penipuan,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk melunasi utang di pinjol. “Kalau macet, sampaikan niat untuk restrukturisasi atau langkah lain untuk melunasi,” kata Friderica.