OJK menunda rencana membuka moratorium fintech lending alias pinjol dari rencana tahun ini menjadi 2024. Sebab, Otoritas Jasa Keuangan menata kembali regulasi terkait pinjaman online.
Moratorium fintech lending yakni menutup perizinan untuk penyelenggara pinjol baru. Kebijakan ini diterapkan sejak awal 2020 dalam rangka mengevaluasi kepatuhan dan pelaksanaan tata kelola seluruh pelaku usaha pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menjelaskan, otoritas masih membenahi tata kelola usaha pinjol. Selain itu, pusat data fintech lending belum bisa digunakan secara maksimal.
“Selain itu, belum semua pinjol sanggup memenuhi ketentuan modal minimal Rp 2,5 miliar,” kata Agusman dalam konferensi pers peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi 2023-2028 di Jakarta, Jumat (10/11).
Agusman mengatakan sudah memberi peringatan kepada pinjol yang belum memenuhi syarat modal minimal tersebut. “Ujungnya nanti bisa dicabut izinnya,” kata dia.
Oleh karena itu, OJK belum mau membuka moratorium fintech lending. “Jangan sampai belum sehat industrinya, sudah dibuka. Akan bahaya untuk kita,” Agusman menambahkan.