Sebulan Lebih Diblokir OJK. Bagaimana Nasib Paylater Akulaku?

Instagram/@akulaku_id
Akulaku
Penulis: Lenny Septiani
4/12/2023, 13.54 WIB

Paylater Akulaku tak bisa digunakan sejak akhir Oktober (23/10). Bagaimana nasib layanan pinjaman online atau pinjol ini?

Alasan OJK atau Otoritas Jasa Keuangan melarang Akulaku menyediakan layanan paylater untuk sementara karena pinjol itu tak kunjung memperbaiki proses pembiayaan layanan yang diminta oleh otoritas.

Pinjol Akulaku pun diminta membuat rencana aksi atau action plan terkait hal tersebut hingga akhir tahun (31/12). “Kami memonitor ketat,” kata Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK November 2023 secara virtual, Senin (4/12). 

“Kami akan lihat apakah langkah perbaikan dapat dilaksanakan tepat waktu,” Agusman menambahkan,.

Perbaikan proses pembiayaan paylater yang diminta oleh OJK terhadap startup pinjol Akulaku di antaranya:

  • Aspek manajemen risiko
  • Aspek tata kelola perusahaan yang baik
  • Aspek manajemen risiko teknologi informasi

“Pencabutan tindakan pengawasan pembatasan tindak kegiatan usaha tertentu dilakukan, apabila OJK menilai Akulaku telah melaksanakan seluruh komitmen corrective action plan, termasuk pemenuhan seluruh rekomendasi pemeriksaan sesuai jangka waktu yang ditetapkan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers secara online, pada Oktobe (30/10).

OJK juga memberikan surat pembinaan kepada seluruh perusahaan yang menyediakan layanan paylater. “Meminta perusahaan untuk terus memperbaiki dan menguatkan proses underwriting dengan tetap menerapkan manajemen risiko, tata kelola yang baik, dan manajemen risiko teknologi informasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Agusman.

Sebelumnya, OJK memberikan sanksi kepada Akulaku dengan membatasi penyediaan layanan paylater untuk sementara. Sebab, startup pinjol ini dinilai tidak melakukan tindak pengawasan.

"OJK menetapkan pembatasan kegiatan usaha tertentu karena  tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh otoritas, yaitu pembatasan penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later alias BNPL," kata Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM dan LJK Lainnya OJK Bambang W Budiawan dalam pengumuman, pada Oktober (23/10).

OJK melarang fintech lending itu melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan, baik kepada debitur yang sudah ada maupun baru.

"Dilarang melakukan penyaluran pembiayaan dengan skema paylater atau serupa, termasuk yang penyaluran pembiayaannya dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing,” kata Bambang.

Selanjutnya, OJK meminta Akulaku melaksanakan tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam rencana yang telah ditanggapi oleh otoritas dalam surat tertanggal 5 Oktober bertajuk 'Tanggapan atas Rencana Tindak terhadap Status Pengawasan Khusus'.

Presiden Direktur Akulaku Finance Indonesia Efrinal Sinaga menyampaikan, PT Akulaku Finance Indonesia masih melakukan penyempurnaan pada lini produk BNPL alias paylater.

"Dalam pelaksanaannya, kami berkomitmen untuk dapat memenuhi segala ketentuan yang diatur oleh OJK. Kami mengutamakan bisnis kami dijalankan dalam kerangka hukum dan kepatuhan," kata Efrinal kepada Katadata.co.id, Selasa (24/10).

Reporter: Lenny Septiani