Bunga Pinjol Turun Jadi 0,3% Mulai Hari Ini

ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.
Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021).
Penulis: Lenny Septiani
1/1/2024, 13.49 WIB

Bunga pinjol atau pinjaman online turun dari 0,4% menjadi 0,3% mulai hari ini (1/1). Hal ini sesuai aturan OJK alias Otoritas Jasa Keuangan.

Sebelumnya bunga pinjol ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia alias AFPI. Namun kini OJK yang mengatur batasan bunga pinjaman online.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan bunga pinjol sektor konsumtif dan produktif akan dipisah. 

Sektor konsumtif seperti paylater atau pinjaman tunai untuk keperluan pendidikan, kesehatan, dan lainnya. Sektor produktf yang dimaksud yakni pinjaman untuk UMKM.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang penyelenggaraan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi. Rincian bunga pinjol sebagai berikut:

Produktif :

  • 0,1% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian. Berlaku selama 2024 - 2026
  • 0,067% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian. Berlaku mulai 2026.

Konsumtif atau pinjaman di bawah setahun:

  • 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian. Berlaku selama 2024.
  • 0,2% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian. Berlaku selama 2025.
  • 0,1% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian. Berlaku mulai 2026.

Dalam roadmap pinjol bertajuk ‘Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau LPBBTI’, OJK menyampaikan bahwa tingginya bunga pinjol yang dibebankan kepada konsumen menjadi salah satu aduan yang diterima oleh AFPI.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani