Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan merilis Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) untuk mengawasi masalah pinjaman online atau pinjol tahun ini. Saat ini Pusdafil versi 1.0 digunakan oleh OJK dan industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
“OJK saat ini sedang dalam proses pengambangan Pusafil versi 2.0 yang akan diluncurkan pada tahun 2024,” kata
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam jawaban tertulis konferensi pers OJK, Kamis (11/1).
Pusdafil nanti terintegrasi dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK OJK sehingga data transaksi pendanaan dan lending dapat dipantau secara ketat.
"Jika Pusdafil terintegrasi dengan SLIK nanti bisa untuk memantau kelayakan pemberian kredit dengan cepat dan tepat," kata Agusman.
Kredit macet di industri startup teknologi finansial atau fintech lending disebut juga TWP 90 alias tingkat wanprestasi di atas 90 hari. Berdasarkan data per November 2023, risiko pembiayaan TWP 90 2,82 persen.
Selain itu, OJK memperpanjang moratorium fintech lending alias pinjol dari rencana tahun ini menjadi 2024. Sebab, OJK menata kembali regulasi terkait pinjaman online.
Moratorium fintech lending ini menutup perizinan untuk penyelenggara pinjol baru. Kebijakan ini diterapkan sejak awal 2020 dalam rangka mengevaluasi kepatuhan dan pelaksanaan tata kelola seluruh pelaku usaha pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK.