Beberapa pinjol terpantau mengembalikan izin kepada OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. Ada juga yang dikabarkan tutup. Bagaimana nasib pemberi pinjaman atau lender jika platform pinjol tutup?
Data terkait pinjol yang dikonfirmasi mengembalikan izin kepada OJK maupun yang terpantau sudah tidak terdaftar, sebagai berikut:
- Akur Dana Abadi atau jembatan emas per September (30/9/2023)
- Danafix Online Indonesia pada April 2023
- DANAdidik terpantau tidak lagi ada di daftar OJK. Berdasarkan laman resmi, pinjol ini beroperasi terbatas dan untuk sementara tidak dapat menyalurkan pembiayaan baru.
Pada awal Januari 2022, OJK menyampaikan ada 46 startup pinjol yang mengembalikan izin selama 2021. Otoritas tidak memerinci jumlah selama 2022, namun Kas Wagon Indonesia termasuk yang dibatalkan tanda izinnya.
Jika dihitung dengan 46 startup pinjol yang tutup pada 2021, maka jumlahnya 49 ditambah dengan Kas Wagon, Danafix, dan Jembatan Emas.
Lalu, startup pinjol Investree sempat dikabarkan akan menutup operasional setelah pengguna Twitter atau X dengan nama akun @sicupuh mengunggah tangkapan layar dari seorang anonim di website komunitas startup murzfeed.com.
Screenshot itu juga menunjukkan bahwa Investree disebut menunda pembayaran gaji karyawan.
Chief Sales Officer Investree Salman Baharuddin mengatakan kegiatan operasional Investree sebagai perusahaan tetap berjalan seperti biasa. Sebelumnya, situs website dan aplikasi Investree memang tidak bisa diakses, karena ada pemeliharaan sistem.
“Hanya selama akhir pekan kemarin (29 Desember 2023 – 2 Januari 2024), terdapat pemeliharaan sistem pada platform Investree baik website maupun aplikasi mobile Investree for Lender,” kata Salman kepada Katadata.co.id, pekan lalu (3/1).
Nasib Lender jika Pinjol Tutup
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menjelaskan, penyelenggara pinjol wajib memfasilitasi mitigasi risiko bagi pengguna, baik lender maupun peminjam atau borrower. Paling sedikit berupa pengalihan risiko pendanaan.
Kewajiban itu tertuang dalam Pasal 35 Peraturan OJK Nomor 10 /POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau LPBBTI.
“Aturan itu mengatur pembubaran, likuidasi hingga kepailitan,” kata Agusman dalam jawaban tertulis konferensi pers OJK, Kamis (11/1).
Pasal 79 ayat 1 POJK 10/2022 menyebutkan, penyelesaian hak dan kewajiban dapat dilakukan oleh penyelenggara pinjol kepada seluruh pengguna dengan cara:
- Posisi akhir pengalihan portofolio pendanaan yang belum dilunasi; dan/atau
- Mekanisme lain yang disepakati oleh Pengguna