Kredit Macet 18 Pinjol Melonjak, Didominasi Peminjam Muda

ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.
Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021).
Penulis: Lenny Septiani
12/1/2024, 10.00 WIB

OJK atau Otoritas Jasa Keuangan mencatat kredit macet 18 pinjol tinggi atau di atas batas 5% per November 2023. Kredit bermasalah secara keseluruhan memang didominasi oleh peminjam usia 19 – 34 tahun.

“Jumlah pinjol yang mengalami kredit macet di atas 18% jumlahnya sama dibandingkan Oktober 2023,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam jawaban tertulis konferensi pers OJK, Kamis (11/1).

Agusmen memerinci, dua pinjol yang termasuk platform dengan kredit macet di atas 5% pada Oktober sudah memperbaiki kualitas pinjaman pada November. Namun ada dua platform lain yang mengalami kenaikan, sehingga jumlahnya tetap sama yakni 18.

“OJK telah meminta penyelenggara mengirimkan action plan terkait rencana penurunan tingkat wanprestasi di atas 90 hari atau TWP 90. Saat ini masih proses monitoring,” Agusman menambahkan.

Kredit macet merupakan istilah yang menggambarkan TWP 90 hari atau keterlambatan membayar pinjaman lebih dari 90 hari.

OJK mencatat utang pinjol masyarakat Indonesia Rp 59,38 triliun per November 2023 atau naik 18,06% secara tahunan alias year on year (yoy). TWP 90 2,81% atau Rp 1,6 triliun.

Berdasarkan data OJK per September 2023, total outstanding utang pinjol Rp 55,7 triliun. TWP 90 2,82%. Rincian kredit macet berdasarkan usia sebagai berikut:

KreditNilai
Tidak Lancar  (30- 90 hari)Rp 3,99 triliun
        - 19 tahunRp  124 miliar
        - 19-34 TahunRp 2,27 triliun
        - 35-54 TahunRp 1,46 triliun
        - >54 TahunRp 132,38 miliar
Macet  (> 90 hari)Rp 1,16 triliun
        - 19 tahunRp 1,26 miliar
        - 19-34 TahunRp 675,14 miliar
        - 35-54 TahunRp 457,57 miliar
        - >54 TahunRp 34,72 miliar
Reporter: Lenny Septiani