KPPU: 4 Pinjol Sasar Pelajar Diduga Langgar Hukum, Bunga Sangat Tinggi

Twitter @itbfess
Akun di X membagikan gambar yang disebut banner pinjol DanaCita di Kampus ITB
Penulis: Lenny Septiani
26/3/2024, 12.34 WIB

Bunga empat startup pinjol yang menyasar pelajar dan mahasiswa dinilai terlalu tinggi. KPPU atau Komisi Pengawas Persaingan Usaha menduga keempatnya melawan hukum dan dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.

Keempat startup pinjol yang menyasar pelajar dan mahasiswa yakni DanaBagus, CICIL, Edufund, dan Danacita. KPPU sudah melakukan penyelidikan tahap awal kepada empat penyedia pinjaman online ini.

"Informasinya memang sudah masuk ke ranah penegakan hukum di KPPU," kata Wakil Ketua KPPU Aru Armando kepada media saat ditemui di Jakarta, Senin (25/3). Ia mengatakan proses penegakan hukum di KPPU membutuhkan waktu panjang.

KPPU melakukan penyelidikan terhadap keempat pinjol yang menyasar pelajar dan mahasiswa itu sejak bulan lalu. KPPU telah melakukan berbagai pendalaman atas persoalan pinjol pendidikan dan telah menghadirkan berbagai pihak terkait.

Dari proses tersebut, hasil kajian KPPU menunjukkan bahwa pelaku usaha pinjol menetapkan suku bunga pinjaman yang jauh lebih tinggi daripada perbankan, baik pinjaman produktif maupun konsumtif.

Selanjutnya, KPPU melakukan perbandingan suku bunga pinjaman pendidikan di berbagai negara dan menemukan bahwa, pinjaman pendidikan melalui pinjol di Indonesia sangat jauh lebih tinggi dibandingkan produk sejenis di luar negeri.

Namun membutuhkan setidaknya dua bukti untuk menentukan keempat startup pinjol tersebut terbukti melawan hukum. KPPU belum menemukan bukti ini.

Sementara itu, perusahaan yang terduga memiliki hak untuk menunjukkan diri bahwa mereka tidak melanggar.

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI Entjik S Djafar tidak melihat adanya pelanggaran pada bisnis DanaBagus, CICIL, Edufund, dan Danacita.

“Semua bunga yang diterapkan sudah sesuai ketentuan batas maksimum yang ditetapkan oleh OJK," kata Entjik kepada Katadata.co.id, bulan lalu (27/2). "Bahkan rata-rata, jauh di bawah ketetapan OJK."

Menurut dia, fintech lending atau yang dikenal dengan istilah pinjol merupakan salah satu alternatif pembiayaan. Bank juga sudah mengenakan bunga melalui kartu kredit sejak puluhan tahun lalu.

“Kenapa KPPU hanya menyalahkan fintech lending,” kata Entjik. “Saya berpendapat, KPPU tidak adil dalam menerapkan persaingan usaha.”

“Setahu saya di dalam UU Nomor 12 Tahun 2012, kami tidak melihat adanya larangan fintech lending membiayai mahasiswa atau wali untuk uang kuliah,” Entjik menambahkan.

Reporter: Lenny Septiani