Marak Gugatan Lender, OJK Beri Sanksi 10 Pinjol

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Sejumlah peserta menyimak paparan Direktur Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta sosialisasi layanan sistem elektronik pencatatan inovasi keuangan digital di ruangan OJK 'Innovation Center for Digital Financial Technology' (Infinity), Jakarta, Selasa (29/10/2019).
Penulis: Lenny Septiani
2/4/2024, 15.20 WIB

Otoritas Jasa Keuangan alias OJK memberikan sanksi terhadap 10 penyelenggara fintech P2P lending atau pinjol. Apa alasannya?

Ada 20 perusahaan pembiayaan, enam modal ventura, dan 10 pinjol yang dikenakan sanksi administratif selama Maret. Sanksi terdiri dari 16 denda, 41 peringatan tertulis, dan dua pembatasan kegiatan usaha.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menjelaskan, para pelaku usaha tersebut melanggar peraturan.

Sanksi juga diberikan berdasarkan hasil pengawasan dan/atau tidak lanjut ke pemeriksaan langsung yang dilakukan oleh OJK.

“OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri di sektor ini untuk meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” ujar Agusman dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Maret 2024 secara virtual, Selasa (2/4).

Katadata.co.id telah menghubungi Agusman terkait rincian pelanggaran yang dilakukan oleh para penyelenggara pinjol. Namun belum ada tanggapan.

Berdasarkan keterangan Agusman sebelumnya, pengenaan sanksi kepada startup pinjol biasanya terkait pemenuhan modal minimum maupun kredit macet yang tinggi.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani