Amerika Tuntut Pendiri Bursa Kripto Binance Dipenjara 3 Tahun
Jaksa penuntut Amerika Serikat meminta pendiri sekaligus mantan CEO bursa kripto Binance Changpeng Zhao dipenjara tiga tahun. Zhao mengaku bersalah karena melanggar undang-undang pencucian uang.
Tuntutan penjara tiga tahun itu dua kali lipat dari hukuman maksimal 18 bulan yang direkomendasikan berdasarkan pedoman federal. Hal ini diajukan pada Selasa malam di pengadilan federal Seattle.
Dikutip dari Reuters, pengacara Zhao meminta masa percobaan. Hakim Distrik AS Richard Jones diperkirakan memutuskan hukuman kepada Zhao pada 30 April.
Zhao mengundurkan diri dari posisi CEO Binance pada November 2023, ketika dia dan perusahaan mengakui adanya upaya penghindaran persyaratan anti-pencucian uang yang diatur dalam Undang-Undang Kerahasiaan Bank.
Binance setuju untuk membayar denda kriminal US$ 4,32 miliar. Zhao mengundurkan diri dan membayar denda US$ 50 juta atau Rp 775 miliar.
Jaksa penuntut mengatakan, Binance tidak melaporkan lebih dari 100 ribu transaksi mencurigakan dengan kelompok-kelompok teroris yang telah ditetapkan, termasuk Hamas, al Qaeda, dan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
Selain itu, Binance disebut mendukung penjualan materi pelecehan seksual anak dan merupakan penerima sebagian besar hasil ransomware.
"Dia membuat keputusan bisnis bahwa melanggar hukum AS adalah cara terbaik untuk menarik pengguna, membangun perusahaannya, dan mengisi kantongnya," kata jaksa.
Dalam unggahannya di platform media sosial X pada Selasa (21/11), Zhao mengakui dirinya bersalah dan harus bertanggung jawab. Dia juga menyebutkan bahwa Richard Teng, mantan kepala pasar regional global perusahaan, ditunjuk sebagai CEO baru Binance.