Izin pinjol TaniFund dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan alias OJK. Bagaimana dengan startup pinjaman online Investree yang digugat oleh 62 lender atau pemberi pinjaman?
TaniFund dan Investree sama-sama digugat oleh lender ke pengadilan. Akan tetapi, OJK sudah mencabut izin startup pinjol TaniFund pada awal bulan ini (3/5).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menjelaskan, izin usaha pinjol TaniFund dicabut karena tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum.
“Selain itu, tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK,” kata Agusman dalam konferensi pers RDKB OJK secara virtual, pekan lalu (13/5).
Jika penyelenggara pinjol tidak melakukan pemenuhan komitmen sampai batas waktu yang disepakati, OJK dapat melakukan penegakan kepatuhan baik dengan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha hingga pencabutan izin usaha.
Begitu juga dengan Investree. “Saat ini, Investree belum dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum,” kata Agusman dalam keterangan tertulis.
“Pemegang saham dan manajemen berkomitmen untuk menyelesaikan pelanggaran Investree sebelum jatuh tempo sanksi. OJK akan terus memonitor perkembangan dan langkah- langkah penyelesaian yang diambil oleh Investree,” Agusman menambahkan.
OJK juga mendalami dugaan fraud atau pelanggaran di Investree, serta menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Startup pinjol Investree kini menghadapi sembilan gugatan sejak awal 2023. Total penggugat 62, dengan rincian dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai berikut:
1. 5 Januari 2023
- Jenis perkara: Lain-lain (utang)
- Penggugat: Triputra Tugumandiri
- Nilai utang Rp 200 juta
2. 5 Desember 2023
- Jenis perkara: Wanprestasi
- Penggugat: sembilan orang
- Nilai gugatan Rp 1,79 miliar
3. 11 Januari 2024:
- Jenis perkara: Wanprestasi
- Penggugat: 16 orang
- Nilai gugatan: uang paksa Rp 1 juta per hari dan ganti rugi Rp 10 juta
4. 31 Januari 2024
- Jenis perkara: Wanprestasi
- Penggugat: sembilan orang
- Nilai gugatan: Rp 2,25 miliar
5. 26 Februari 2024
- Jenis perkara: Wanprestasi
- Penggugat: 11 orang
- Nilai gugatan Rp 1,98 miliar
6. 25 Maret 2024
- Jenis perkara: Wanprestasi
- Penggugat: dua orang
- Nilai gugatan: uang paksa Rp 1 juta per hari dan ganti rugi Rp 10 juta
7. 29 April 2024
- Jenis perkara: Wanprestasi
- Penggugat: satu orang
- Nilai gugatan: Rp 1,56 miliar
8. 6 Mei 2024
- Jenis perkara: perbuatan melawan hukum
- Penggugat: dua orang
- Nilai sengketa: Rp 254,3 miliar
9. 8 Mei
- Jenis perkara: perbuatan melawan hukum
- Penggugat: dua orang
- Nilai sengketa: Rp 19,59 miliar
Cara Investree Kembalikan Uang Lender
Investree menyampaikan sudah mendapatkan commitment letter dari JTA Holdings Qatar pada Februari. “Per 21 Februari, kami sudah menerima commitment letter dari JTA Holdings Qatar yang ditujukan kepada perusahaan induk Investree Singapore Pte Ltd,” kata Co-Founder dan Director Investree Singapore Pte. Ltd. Kok Chuan Lim dalam keterangan pers, Februari (28/2).
Commitment letter tersebut merupakan bagian dari pendanaan seri D atas pendirian perusahaan patungan alias joint venture dengan JTA Holdings Qatar.
Dalam pendanaan seri D, startup teknologi finansial pembiayaan alias fintech lending Investree akan mendapatkan lebih dari 220 juta Euro atau Rp 3,6 triliun.
Putaran pendanaan itu dipimpin oleh JTA International Holding. Investor terdahulu yakni SBI Holdings juga berpartisipasi.
“Langkah selanjutnya yakni mempersiapkan dokumen-dokumen teknis untuk proses pencairan dana. Kami tengah mengusahakan seluruh proses penyelamatan operasional Investree Indonesia berjalan dengan kecepatan penuh, demi para stakeholders,” ujar Lim
Selain itu, Lim menyampaikan bahwa Investree terus berupaya menjalankan strategi perbaikan demi mengembalikan kondisi internal dan kembali mendapat kepercayaan masyarakat.
Investree mengakui adanya tantangan bisnis di dalam perusahaan, utamanya terkait kendala pembayaran dana pinjaman oleh sejumlah borrower atau peminjam, sehingga berdampak pada keterlambatan pembagian pemberian pinjaman para lender.
Berdasarkan data yang Investree dapatkan, sebagian besar borrower merupakan UMKM dari berbagai latar belakang industri yang mengalami kendala operasional akibat berbagai faktor seperti penurunan omset, penutupan bisnis, dan lainnya.
Investree tetap berupaya membuka komunikasi dengan borrower yang masih memiliki itikad baik untuk melunasi pinjaman kepada para lender. Salah satu caranya dengan menambah kerja sama pihak ketiga untuk mempercepat proses loan repayment collection.
Startup Investree berkomitmen mengambil langkah strategis guna merealisasikan percepatan pemulihan operasional perusahaan dan perlindungan konsumen.
"Saat ini kami memprioritaskan agar setiap stakeholders internal dan eksternal Investree mendapatkan hak mereka secara proporsional dan diharapkan setiap borrower tetap melanjutkan kewajiban pelunasan fasilitas pinjaman," kata Lim.
" Kami juga ingin menegaskan bahwa kami sedang menangani situasi ini dengan serius dan bertanggung jawab penuh untuk mencari solusi terbaik,” Lim menambahkan.
Investree juga menegaskan, tim manajemen perusahaan akan tetap menunjukkan eksistensi dan keberpihakan perusahaan pada stakeholders, salah satunya dengan tetap membuka jalur komunikasi resmi.