OJK Cabut Izin 66 Pinjol Resmi

ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.
Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021).
Penulis: Desy Setyowati
27/7/2024, 14.25 WIB

OJK atau Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha 66 penyelenggara fintech lending atau pinjol. Angka ini termasuk pencabutan dalam rangka pengawasan maupun pengembalian izin oleh perusahaan.

Pencabutan izin usaha 66 pinjol tersebut dilakukan sejak 2020 hingga 12 Juli 2024. OJK tidak memerinci nama-nama penyelenggara fintech lending yang tidak lagi berizin.

Yang tercatat tahun ini ada tiga startup fintech lending alias pinjol tutup, di antaranya:

  1. PT TaniFund Madani (TaniFund): Dicabut izinnya pada 3 Mei
  2. PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas): Mengembalikan izin, tidak lagi menjadi pinjol pada 3 Juli
  3. PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala): Mengembalikan izin, tidak lagi menjadi pinjol pada 5 Juli

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa menjelaskan, Jembatan Emas mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagai penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau LPBBTI karena belum dapat mengimplementasikan ketentuan permodalan terkait ekuitas minimum dan pemenuhan jumlah direksi.

Sementara itu, Dhanapala mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagai langkah strategis pemegang saham untuk melakukan sentralisasi kegiatan usaha LPBBTI pada satu entitas.

Saat ini grup pemegang saham dari Dhanapala memiliki dua entitas yang menjalankan kegiatan usaha LPBBTI. Dhanapala merupakan perusahaan terafiliasi dengan Tokopedia. 

Kini Tokopedia dimiliki oleh TikTok 75% dan GoTo Gojek Tokopedia 25%. Sementara itu, GoTo memiliki PT Mapan Global Reksa (Findaya) yang kini termasuk dalam PT Multifinance Anak Bangsa (PT MAB).

Selain itu, TikTok Shop menyediakan layanan paylater lewat Atome Finance Indonesia.

Jembatan Emas dan Dhanapala memiliki kewajiban yang harus dijalankan setelah pencabutan izin, yakni:

  1. Menghentikan kegiatan usaha pada industri LPBBTI
  2. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi, paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha, dan
  3. Melakukan penyelesaian hak dan kewajiban kepada konsumen dan pihak ketiga.

Pemegang Saham, Pengurus, dan/atau pegawai Jembatan Emas dan Dhanapala dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset Jembatan Emas dan Dhanapala.

Dalam upaya memberikan kepastian hukum untuk pelindungan konsumen dan pihak terkait lainnya, Jembatan Emas dan Dhanapala wajib melakukan likuidasi dan menyediakan narahubung untuk Pusat Informasi dan Layanan Pengaduan Konsumen dan Masyarakat.

Tahun lalu, Danafix Online Indonesia mengembalikan izin usaha pinjol.

Pada awal Januari 2022, OJK menyampaikan ada 46 startup pinjol yang mengembalikan izin selama 2021. Otoritas tidak memerinci jumlah selama 2022, namun Kas Wagon Indonesia termasuk yang dibatalkan tanda izinnya.

Reporter: Lenny Septiani