Edisi Khusus | Bulan Inklusi Keuangan

Daftar Hal Perlu Dicek Sebelum Investasi di Platform Pinjaman Daring

ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.
Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021).
Penulis: Kamila Meilina
30/10/2025, 12.00 WIB

Belakangan marak pinjaman daring alias pindar gagal bayar uang pemberi pinjaman atau lender. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membagikan daftar hal yang perlu dicek sebelum berinvestasi di platform teknologi finansial alias fintech lending.

Ketua Bidang Humas AFPI Kuseryansyah menegaskan, baik peminjam (borrower) maupun lender harus memastikan seluruh transaksi dilakukan melalui platform resmi yang berizin dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

“Selalu periksa legalitas platform melalui situs resmi OJK atau daftar anggota AFPI sebelum melakukan transaksi,” ujar Kuseryansyah kepada Katadata.co.id, Selasa (28/10). 

Masyarakat dapat mengecek daftar resmi penyelenggara layanan pindar melalui situs resmi www.ojk.go.id.

Melansir laman resmi AFPI, fintech peer to peer lending menyediakan praktik yang mempertemukan pihak lender dengan pihak yang membutuhkan dana. Mekanisme ini diklaim memberikan alternatif pendanaan yang lebih mudah dan cepat dibandingkan pinjaman konvensional di bank. 

Jika ada lender yang tertarik memberikan pendanaan kepada peminjam, maka dana akan disalurkan kepada borrower sesuai dengan kesepakatan terkait bunga, tenor, dan jadwal pembayaran.

Menurut Kuseryansyah, sebelum menyalurkan dana, lender perlu mempelajari profil risiko calon peminjam dan memahami sistem pengembalian dana yang berlaku.

“Bagi borrower, pastikan memahami seluruh ketentuan pinjaman seperti bunga, biaya, jangka waktu, serta kewajiban pembayaran. Bagi lender, pahami profil risiko dan mekanisme pendanaan yang dilakukan melalui sistem fintech lending,” kata dia.

Dengan memahami mekanisme, hak, dan kewajiban dalam ekosistem fintech lending, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan pendanaan digital secara aman dan bertanggung jawab.

Sementara itu, Amartha memerinci hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum berinvestasi di fintech lending, di antaranya:

  • Riset mengenai cara kerja investasi di platform pindar. Caranya bisa dengan mengunjungi langsung situs resmi fintech lending.
  • Tidak menggunakan dana tabungan untuk berinvestasi. Buat pos tabungan baru untuk modal berinvestasi, sehingga perencanaan finansial dari tabungan tidak terganggu.
  • Kenali produk dan risiko investasinya
  • Lakukan diversifikasi investasi untuk mengurangi risiko kerugian. Modal investasi bisa ditempatkan di berbagai produk investasi.
  • Pilih investasi fintech lending resmi, aman, dan tepercaya
  • Perhatikan Tingkat Keberhasilan Pembayaran di bawah 90 hari alias TKB90. Angka ini menunjukkan tingkat keterbayaran cicilan peminjam. Semakin tingginya, maka semakin baik.

Hal lain yang perlu diperhatikan lender di fintech lending yakni asuransi atau pengembalian dana jika peminjam gagal bayar.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Kamila Meilina