Ponsel Ilegal Dijual Online, Kominfo Diminta Tegur Tokopedia-Bukalapak

ANTARA FOTO/Risky Andrianto
Ilustrasi, penjual melayani pembelian telepon seluler (ponsel) di salah satu pusat perbelanjaan elektronik di Bekasi, Jawa Barat, Senin (9/12/2019).
24/6/2020, 19.22 WIB

Aturan IMEI atau International Mobile Equipment Identity diterapkan sejak 18 April lalu. Namun, Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) menemukan adanya pelapak yang menjual ponsel ilegal di platform e-commerce.

APSI pun meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengingatkan perusahaan e-commerce seperti Tokopedia, Bukalapak, Lazada, Shopee untuk mengatasi pedagang yang menjual ponsel ilegal. “Minta marketplace tegur penjual, supaya tidak menjual barang ilegal," kata Ketua Umum APSI Hasan Aula saat konferensi pers secara virtual, Rabu (24/6). 

Mereka juga menemukan, adanya ponsel yang belum resmi hadir di Indonesia, justru sudah dijual di platform e-commerce. Contohnya, iPhone SE 2020 yang belum resmi dijual di Tanah Air.

(Baca: Penjualan Ponsel Ilegal Masih Marak, Ini Strategi e-Commerce)

Sepengetahuannya, Apple masih mengurus penjualan massal ponsel tersebut di Indonesia. "Tapi kami lihat sendiri di sudah banyak dijual di marketplace," katanya.

Padahal, semestinya pemerintah memblokir ponsel ilegal. Namun, ASPI masih menemukan adanya ponsel ilegal, bahkan yang belum resmi, dijual di marketplace.

“Mereka coba-coba, dan ternyata menganggap aturan IMEI ini belum berjalan,” katanya. Meski begitu, ASPI berkomitmen untuk memberikan informasi terkait temuan penjualan ponsel ilegal ini kepada pemerintah.

Namun, Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia Astri Wahyuni sempat mengatakan, kebijakan perusahaan bersifat user generated content. Artinya, penjual dapat mengunggah produk secara mandiri.

(Baca: Kemendag dan YLKI Soroti Maraknya Penjualan Ponsel BM di E-Commerce)

Kendati begitu, perusahaan secara aktif mengimbau seluruh mitra penjual untuk memastikan produk yang dijual sesuai dengan aturan yang berlaku. "Kami selalu mendorong mitra untuk memberikan deskripsi produk yang jelas dan mengecek IMEI perangkat yang akan dijualnya," ujar Astri kepada Katadata.co.id, pekan lalu (18/6).

Hal senada disampaikan oleh Head of Corporate Communications Bukalapak Intan Wibisono. Mitra penjual memang bisa mengunggah sendiri produk yang akan dipasarkan.

Namun, perusahaan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dan melarang penjualan produk yang melanggar aturan. "Kami juga memiliki tim yang memonitor jenis barang yang dijual,” katanya.

Tokopedia dan Bukalapak pun mengimbau konsumen untuk melaporkan penjual yang menjajakan produk ilegal. (Baca: Aturan IMEI Berlaku, Ponsel Ilegal Aktif Sebelum 18 April Tak Diblokir)

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan