Penjualan Ponsel Ilegal Masih Marak, Ini Strategi e-Commerce

Cindy Mutia Annur
19 Juni 2020, 11:13
ponsel ilegal, ponsel bm, e-commerce, tokopedia, shopee, bukalapak, blibli
ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR
Ilustrasi. Platform-platform e-commerce telah melakukan sejumlah langkah untuk memberantas penjualan ponsel ilegal.

Penjualan ponsel ilegal atau black market diduga masih marak diperdangangkan secara online atau melalui platform di e-commerce meski aturan International Mobile Equipment Identity atau IMEI telah berlaku sejak 18 April.  Tokopedia, Bukalapak, Shopee, dan Blibli pun telah menyiapkan strategi untuk memberantas penjualan ponsel ilegal tersebut di platform mereka.

Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia Astri Wahyuni mengatakan, pada dasarnya platform perusahaan bersifat user generated content . Artinya, setiap pihak dapat melakukan pengunggahan produk di Tokopedia secara mandiri. Namun, perusahaan secara aktif mengimbau seluruh mitra penjual untuk memastikan bahwa produk yang dijual, termasuk perangkat handphone, komputer, dan tablet,  sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami selalu mendorong mitra penjual untuk memberikan deskripsi produk yang jelas dan melakukan pengecekan IMEI perangkat yang akan dijualnya melalui situs resmi Kementerian Perindustrian untuk mengantisipasi kendala penggunaan ke depannya," ujar Astri kepada Katadata.co.id, Kamis (18/6).

Tokopedia juga mengarahkan mitra penjual yang ingin mendaftarkan IMEI perangkat yang dijual ke situs resmi Direktorat Jenderal Bea Cukai. Apabila menemui kendala, pengguna dapat menghubungi perusahaan melalui pusat resolusi yang tersedia selama 24 jam.

Di sisi lain, Astri mengatakan, perusahaan juga mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek deskripsi dan ulasan produk sebelum melakukan pembelian. Ini termasuk memastikan bahwa IMEI dari perangkat yang akan dibelinya terdaftar secara resmi agar pengguna dapat tersambung ke jaringan seluler.

"Jika masih menemukan produk yang melanggar, baik syarat dan ketentuan platform maupun hukum yang berlaku di Indonesia, masyarakat bisa ikut melaporkannya melalui fitur ‘Laporkan’ yang ada di pojok kanan atas setiap halaman produk," ujar Astri.

(Baca: Salip Samsung, Huawei Rajai Pasar Ponsel Global April 2020 )

Head of Corporate Communications Bukalapak Intan Wibisono mengatakan, perusahaan juga memiliki sistem UGC sehingga para mitra penjual bisa mengunggah sendiri barang-barang yang akan dipasarkan di platformnya. Namun, dalam aturan penggunaan, perusahaan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dan melarang penjualan produk yang melanggar aturan hukum Indonesia.

"Kami juga memiliki tim yang bertugas untuk memonitor jenis barang yang dijual untuk memastikan semua mitra penjual kami memenuhi aturan dan bertindak tegas untuk setiap pelanggaran, termasuk ponsel BM," ujar Intan kepada Katadata.co.id, Kamis (18/6).

Selain itu, Intan mengatakan, perusahaan juga mengimbau agar para konsumen membeli produk telepon seluler secara langsung dari produsen dan distributor resmi melalui fitur BukaMall.

Public Relations Lead Shopee Aditya Maulana Noverdi mengatakan, kebijakan jual beli perangkat elektronik di platformnya  telah diselaraskan agar mematuhi regulasi pemerintah.

"Dengan adanya kebijakan regulasi IMEI, kami bekerja sama dengan para penjual dan mitra brand untuk memastikan produk-produk elektronik HKT mereka sudah memiliki IMEI yang valid," ujar Aditya kepada Katadata.co.id, Kamis (18/6).

Aditya melanjutkan, perusahaan juga selalu berupaya aktif memberikan edukasi kepada mitra penjualnya untuk menjual produk-produk HKT sesuai dengan kebijakan regulasi IMEI. 

"Salah satu upaya yang telah dilakukan Shopee yaitu dengan memberikan sosialisasi kebijakan baru terhadap regulasi IMEI melalui Push Notification, serta menyediakan kampanye khusus untuk produk-produk handphone dengan garansi resmi," ujar dia.

(Baca: E-Commerce Indonesia Jadi Incaran, Peretasan Naik 6.000% saat Pandemi)

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...