RCTI Topik Populer di Twitter karena Ancam Bisnis Instagram-YouTube

Arief Kamaludin | Katadata
Ilustrasi, suasana jumpa pers YouTube Fanfest 2016 di Jakarta, Jumat, (21/10/2016).
Penulis: Desy Setyowati
27/8/2020, 17.10 WIB

Stasiun televisi RCTI menjadi topik populer (trending topic) di Twitter pada hari ini. Penyebabnya, perusahaan ini mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang berpotensi membuat Instagram hingga YouTube ditutup.

RCTI dan iNews mendorong agar perusahaan penyedia layanan streaming film dan video on demand (VoD) seperti YouTube dan Netflix tunduk pada Undang-undang atau UU Penyiaran. Gugatan ini terungkap dalam permohonan judicial review  di situs MK pada Mei lalu (28/5).

Warganet pun ramai membahas RCTI di Twitter. Setidaknya, ada 21,5 ribu unggahan dengan kata kunci RCTI hingga sore ini. “Gugatan seperti ini merugikan banyak orang,” kata akun @wuuyunmi, hari ini (27/8).

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan pengujian UU Penyiaran akan berdampak kepada penggunaan media sosial. Sebab, platform yang memiliki fitur siaran langsung (live streaming) seperti Instagram Live, Facebook Live, YouTube dan lainnya wajib mengajukan izin sebagai lembaga penyiaran.

“Artinya, kami harus menutup mereka kalau tidak mengajukan izin," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli saat mengikuti sidang lanjutan di Gedung Mahkamah Konstitusi, dikutip dari Antara, kemarin malam (26/8).

Hal itu kemungkinan terjadi, jika definisi lembaga penyiaran diperluas sebagaimana gugatan yang diajukan oleh RCTI dan iNews. "Untuk mengklasifikasikan  layanan over the top (OTT), sebagai bagian dari penyiaran, akan menimbulkan permasalahan hukum,” kata Ramli.

Sebab, penyiaran diatur dengan sangat ketat dan rigid dalam satu regulasi. Sedangkan layanan OTT di Indonesia terus berkembang.

Ia khawatir, pengaturan secara  ketat akan menghambat pertumbuhan ekonomi kreatif dan digital nasional. “Selain itu, akan menghadapi tantangan hukum dalam menegakannya karena mayoritas penyedia layanan OTT  berasal dari yurisdiksi di luar Indonesia," katanya.

Ramli mengakui, kemajuan teknologi yang pesat memungkinkan terjadinya konvergensi antara telekomunikasi dan media penyiaran. Akan tetapi, usulan RCTI dapat mengubah tatanan industri penyiaran.

Ia menilai, parlemen perlu membuat peraturan baru ketimbang merevisi UU Penyiaran. Regulasi itu dapat mengatur secara spesifik mengenai layanan siaran melalui internet.

Reporter: Antara