DPR Ingin Sri Mulyani Tiru Singapura soal Pajak Netflix

Cindy Mutia Annur
16 Januari 2020, 18:02
DPR Ingin Sri Mulyani Tiru Langkah Singapura soal Pajak Netflix
Google Play Store
Ilustrasi Netflix

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ingin Kementerian Keuangan yang dipimpin Sri Mulyani meniru langkah Singapura dalam memajaki Netflix. Negeri jiran itu memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas layanan perusahaan penyedia layanan video on-demand (VoD).

Dengan begitu, pajaknya dihitung berdasarkan jumlah penonton tetap atau subscriber. “Kementerian Keuangan tidak perlu susah studi kasus. Sontek saja Singapura,” kata Anggota Komisi I DPR RI Bobby Rizaldi di Jakarta, Kamis (16/1).

Pemerintah Singapura tidak menjadikan Netflix ataupun perusahaan teknologi (over the top/OTT) lainnya sebagai Badan Usaha Tetap (BUT). Dengan begitu, meskipun mereka tidak memiliki kantor di Indonesia, pemerintah tetap bisa memungut pajak dari jumlah subscriber.

“Dasarnya pajak barang dan jasa (Goods and Services Tax/GST),” kata Bobby. Netflix hanya perlu menghitung biaya yang akan dibebankan kepada subscriber, di dalamnya memuat PPN.

(Baca: Susul Australia dan Italia, Sri Mulyani Bakal Kejar Pajak Netflix)

Masyarakat Indonesia sudah menggunakan layanan perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu sejak 2016. Namun, Netflix belum juga berstatus BUT hingga saat ini.

Padahal, berdasarkan data Statista, Netflix memiliki sekitar 481.450 pelanggan di Indonesia pada tahun lalu. Jumlahnya diprediksi meningkat dua kali lipat menjadi 906.800 pada tahun ini. Karena itu, nilai pajak Netflix diprediksi besar.

Dengan asumsi semua subscriber itu berlangganan paket paling murah, maka Netflix mendapat Rp 52,48 miliar per bulan. Selama setahun, pendapatannya sekitar Rp 629,74 miliar.

(Baca: Ma’ruf Amin Minta Sri Mulyani & Johnny Plate Awasi Pajak Netflix Dkk)

Di satu sisi, menurut dia perusahaan teknologi seringkali menggelar promosi untuk menggaet konsumen. Padahal, melalui strategi ‘bakar uang’ itu, perusahaan mendapat data perihal pola perilaku konsumen.

Data-data itu juga bisa menjadi ladang bisnis, jika diolah menggunakan teknologi big data. "Uangnya tidak di Netflix, tetapi di perusahaan big data yang menangani trafik di Netflix. Perusahaan lainnya yakni Gojek dan Tokopedia itu tidak ada uangnya di BUT," kata dia.

Sekadar informasi, Singapura mulai menarik pajak perusahaan teknologi mulai tahun ini. Pajak itu berlaku bagi perusahaan global beromset lebih dari US$ 1 juta per tahun. Perusahaan penyedia layanan berbasis digital dengan omset US$ 100 ribu per tahun pun wajib membayar pajak.

(Baca: Google Sepakat Bayar Pajak Rp 4,6 Triliun ke Australia)

Reporter: Cindy Mutia Annur

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...