UU Penyiaran Belum Atur YouTube-Netflix, RCTI & iNews Gugat ke MK

Cindy Mutia Annur
29 Mei 2020, 20:49
YouTube-Netflix Belum Diatur di UU Penyiaran, RCTI & iNews Gugat ke MK
123RF.com/Charnsit Ramyarupa
Ilustrasi Netflix

Stasiun televisi RCTI dan iNews mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait YouTube dan Netflix. Keduanya mendorong agar perusahaan penyedia layanan streaming film dan video on demand (VoD) tunduk pada Undang-undang (UU) Penyiaran.

Kedua stasiun televisi tersebut khawatir bakal muncul konten-konten yang bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila lewat layanan perusahaan over the top (OTT). Gugatan ini terungkap dalam permohonan judicial review  di situs MK, kemarin (28/5).

Advertisement

Permohonan itu ditandatangani oleh Dirut iNews TV David Fernando Audy dan Direktur RCTI Jarod Suwahjo. Mereka mengajukan judicial review Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran.

Pasal itu menjelaskan definisi penyiaran, yakni kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.

(Baca: Kominfo akan Atur Kewenangan KPI Awasi Netflix dkk dalam RUU Penyiaran)

Kedua perusahaan menilai, Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran belum mencakup penyiaran menggunakan internet. Oleh karena itu, ada perbedaan asas, tujuan, fungsi dan arah penyiaran antarpenyelenggara penyiaran.

"Konsekuensinya bisa saja penyelenggara penyiaran yang menggunakan internet tidak berasaskan Pancasila. Selain itu, tidak menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945, tak menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama, serta jati diri bangsa," demikian isi judicial review tersebut, Jumat (29/5).

Bahkan, kedua perusahaan menilai penyelenggara penyiaran yang menggunakan internet bisa saja memuat konten yang berbahaya. Konten yang dimaksud yakni memecah belah atau mengadu-domba anak bangsa.

RCTI dan iNews merupakan instansi penyiaran berbasis spektrum frekuensi radio. Konten siaran keduanya diawasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement