Kominfo Klaim Aturan IMEI Dongkrak Produksi Ponsel Dalam Negeri

ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI
Ilustrasi ponsel
29/12/2020, 14.10 WIB

Saat itu, pendaftaran mendekati 1,2 miliar, sehingga mesin hampir penuh. Untuk mengatasi hal ini, Kominfo menambah kapasitas peranti menjadi dua miliar.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) Hasan Aula mengatakan bahwa aturan IMEI akan memberikan kepastian dalam berinvestasi. Secara tidak langsung juga bakal berdampak positif terhadap pertumbuhan industri.

Apalagi, Indonesia sudah menjadi salah satu pasar ponsel terbesar di Asia. Berdasarkan data Statista, pada 2022, jumlah pengguna smartphone Indonesia diperkirakan akan meningkat dua pertiga dibandingkan 2013. 

Hasan juga mencatat sekitar 20% ponsel yang beredar di Indonesia merupakan ilegal dan berkualitas rendah yang diperbarui (refurbished). Jika penjualan smartphone per tahunnya mencapai 50 juta, maka sekitar 10 juta di antaranya ponsel ilegal.

Meski begitu, ia tidak dapat memperkirakan dampak penguatan aturan IMEI mulai hari ini, terhadap peningkatan penjualan smartphone. "Pandemi Covid-19 tidak ada yang bisa menduga. Tetapi semoga meningkat," kata Hasan kepada Katadata.co.id, September lalu (15/9).

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan, Desy Setyowati