Perusahaan telekomunikasi Tri, XL Axiata dan Indosat meminta insentif seperti keringanan pajak. Menanggapi hal ini, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny Plate mengatakan, kualitas layanan termasuk internet harus baik.
Secara umum, keringanan pajak merupakan kewenangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). “Apabila ada permintaan (dari operator seluler), kami siap untuk meneruskannya,” kata dia kepada Katadata.co.id, Selasa (7/4). “Prosedurnya harus benar.”
Hanya, ia berharap perusahaan telekomunikasi menjaga kualitas layanannya, termasuk internet. “Sampai saat ini masih baik, karena kegagalan panggilannya sangat kecil,” kata Johnny.
Selain itu, kapasitas jaringan harus dijaga baik. Begitu juga dengan bandwith. (Baca: Penggunaan Internet Melonjak, XL hingga Indosat Minta Keringanan Pajak)
Johnny mengatakan, belum ada operator seluler yang mengajukan untuk meningkatkan bandwith. “Masih cukup,” kata dia.
Karena itu, Johnny bertanya perihal investasi apa yang akan dilakukan perusahaan telekomunikasi sehingga mengajukan keringanan pajak. “Pajak apa yang diminta? Macam-macam investasi di Indonesia. Ini harus jelas,” ujar dia.
Selain itu, kementerian mencatat rerata trafik data meningkat 5-10% selama pandemi corona. Saat lebaran, penggunaan internet biasanya melonjak hingga 10-20%.
“Jika trafik internet meningkat, nanti kami lihat lagi bagaimana supaya penyelenggara telekomunikasi bisa berjalan dengan baik,” kata Johnny.
(Baca: Sri Mulyani Godok Aneka Keringanan Pajak untuk Usaha Terdampak Corona)
Sebelumnya, Vice President Director Hutchison Tri Indonesia Danny Buldansyah mengatakan bahwa trafik data yang meningkat memang berpengaruh terhadap pendapatan. Namun, perusahaan juga harus menyediakan kapasitas jaringan yang besar untuk mendukung belajar dan bekerja dari rumah.
Di satu sisi, investasi menjadi lebih mahal karena rupiah melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Ia berharap pemerintah memberikan insentif berupa keringanan pajak. "Sekarang harus berpikir ulang kalau mau investasi. Kalau beban dikurangi industri akan lebih efisien," kata Danny.
Saat ini, sektor telekomunikasi juga dibebani biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Biaya Hak Penyelenggaraan (BPH) 0,5% dan kontribusi USO 1,25%. Masing-masing dihitung dari pendapatan kotor.
(Baca: Trafik Internet Telkomsel dan XL Melonjak hingga 16% Imbas Corona)
Harapan serupa disampaikan oleh XL Axiata. Utamanya karena fluktuasi nilai tukar dan beban investasi. "Jadinya keringanan pajak ini dapat membantu industri menjadi lebih sehat," ujar Group Head Communication XL Axiata Tri Wahyuningsih.
Sedangkan Indosat berharap regulatory charge sektor telekomunikasi ditunda. Regulatory charges biasanya dimasukkan sebagai biaya operasional yang kontribusinya sekitar 25% ke total belanja operasional perusahaan.
“Ini untuk menunjukkan dukungan ke semua sektor bisnis termasuk telekomunikasi," kata SVP-Head of Corporate Communications at Indosat Ooredoo Turina Farouk. (Baca: Pandemi Berlanjut, Internet Gratis Telkomsel hingga XL Diperpanjang)